Cirebon | mediasinarpagigroup.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengakui dua pejabatnya terlihat kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu.
Ada dua pejabat setingkat kepala sub bagian (kasubag) di OJK Cirebon yang memiliki catatan kredit atau hutang di BPR KR.
Kedua pejabat OJK Cirebon itu mengajukan kredit tanpa menyertakan agunan atau kredit tanpa agunan. Persoalan muncul karena keduanya dinilai lalai, tidak memenuh kewajiban membayar angsuran.
Kepala OJK Cirebon, M Fredly Nasution menjelaskan, kedua pejabat itu telah dikenai sanksi etik oleh OJK.
“Keduanya ditarik ke OJK pusat, dikenai sanksi etika, dan didesak untuk memenuhi kewajiban angsuran serta membayar semua kewajibannya kepada BPR KR,” tutur Fredly, Jumat, 24 Maret 2023.
Kasus yang menyangkut dua pejabat OJK Cirebon, sebenarnya terjadi sudah lama. Sanksi etik yang dikenakan OJK kepada keduanya sudah dilakukan di tahun 2018.
“Hanya saja, keduanya masih memiliki sangkutan kewajiban membayar angsuran, cicilan pokok dan denda. Saat kasus kredit macet di BPR KR terungkap di tahun 2021, nama keduanya ikut terseret,” tutur Fredly.
Nilai total kewajiban yang harus dibayarkan oleh kedua pejabat setingkat kasubag di OJK Cirebon, mencapai Rp3,2 miliar.
Nilai itu merupakan akumulasi dari nilai kredit, bunga dan denda yang tidak dibayar oleh kedua pejabat setingkat kasubag di OJK Cirebon tersebut.
“Nilai Rp3,2 miliar itu termasuk besarnya kredit, bunga dan dendanya,” tutur Fredly.
Fredly menyerahkan sepenuhnya penanganan terhadap kedua pejabat OJK Cirebon kepada skenario penyelesaian perbankan di BPR KR.
OJK Cirebon sendiri membantu BPR KR dan menekan agar keduanya segera memenuhi kewajiban utangnya kepada BPR KR.
“Kami hanya mendesak dari sisi kewajiban moral. Karena kebetulan keduanya pegawai OJK Cirebon. Hanya bagaimana teknis penyelesaian, semua diserahkan ke BPR KR,” tutur Fredly.
Penyelesaian kredit macet terhadap dua pejabat di OJK Cirebon, sama dengan debitur lain yang memiliki kredit macet di BPR KR.
OJK terus berkoordinasi dengan BPR KR untuk akselerasi penyelesaian kredit macet yang nilanya totalnya mencapai Rp141 miliar.
“Kami terus berkoordinasi dengan BPR KR. Tidak saja menyangkut dua pejabat OJK, tetapi debitur yang memiliki kedit macet secara keseluruhan di BPR KR,” tutur Fredly.
OJK Cirebon mendesak agar BPR KR segera menyelesaikan kredit macet untuk bisa kembali memulihkan kondisi bank daerah tersebut, termasuk membangun kepercayaan kepada para nasabah, terutama yang memiliki tabungan maupun deposito di bank milik Pemerintah Kabupaten Indramayu tersebut.
Fredly mengungkapkan, ada sejumlah skenario percepatan kasus kredit macet di BPR KR. Diantaranya, opsi penambahan atau suntikan modal dari Pemkab Cirebon selaku pemilik Badan usaha Milik Daerah (BUMD) bidang perbankan tersebut.
Opsi lain, akselerasi atau percepatan penagihan kepada para debitur yang tercatat memiliki kredit macet.
Berikutnya, opsi mengikat agunan atau jaminan. Pengikatan ini penting untuk langkah berikutnya berupa sita jaminan sampai pada pelelangan aset milik para debitur yang memiliki tanggungan kredit macet di BPR KR.
“Hasil pemeriksaan OJK, banyak kredit yang tidak saja tanpa agunan, tetapi barang yang dijadikan agunan itu belum diikat. Ini langkah penting untuk langkah upaya paksa berupa sita jaminan sampai ke pelelangan aset milik debitur,” tutur Fredly.
Seperti diketahui, BPR KR terlilit kredit macet senilai Rp141 miliar. Kasus kredit macet itu terungkap dari hasil pemeriksaan OJK di awal tahun 2021.
Terdapat puluhan nama debitur yang mengambil kredit ke BPR KR, namun tidak memenuhi kewajiban mencicil, termasuk diantaranya ada dua oknum pejabat OJK Cirebon.
Kasus ini sudah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dirut BPR KR, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bandung, bersama beberapa lainnya.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK – Wartawan ketika dimintai keterangannya terkait kredit macet di BPR KR dapat juga faktor internal penyebab kredit macet yaitu : kebijakan perkreditan yang ekspansif, menyimpang dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, itikad kurang baik dari pemilik, pengurus atau pegawai bank, lemahnya sistem informasi kredit macet. Sedangkan faktor eksternal penyebab kredit macet adalah: kegagalan usaha debitor, debitur nakal dan lain sebagainya, namun demikian hal itu bisa di atasi asalkan debitur saat mereka meminjam harus memiliki jaminan.
Fakta dilapangan menurut pengamatan Saya ada beberapa debitur dapat pinjaman dari BPR KR tapi tanpa memiliki jaminan tentu hal ini dapat Kami duga adanya kesalahan (Dolus dan Culpa) atau Kesengajaan terhadap perbuatan, Kesengajaan terhadap akibat; dan, Kesengajaan terhadap hal ikhwal yang menyertai perbuatan pidana, itupun tentu perlu pembuktian tegas Bismar yang juga Advokat berkantor di Jawa Barat tersebut.(Dede/Tim)