Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Rabu (01/12) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
- CM selaku Tim Saham Terdakwa Benny Tjokrosaputro, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
- J selaku Tim Saham Terdakwa Benny Tjokrosaputro, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer,SH.,MH.(Aditia Karsa Ginting/Red)