Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menggelar Operasi JAGRATARA Pengawasan Orang Asing pada tanggal 02-03 Mei 2024 yang dilaksanakan serentak dengan kendali pusat Direktorat Jenderal Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, tujuan dari dilakukannya operasi pengawasan ini adalah untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran Keimigrasian dan penegakkan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara. Kegiatan ini kami lakukan baik di perusahaan maupun di tempat penginapan untuk menghindari adanya pelanggaran dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi.
“Dari hasil pengawasan kami berhasil mengamankan 2 (dua) Warga Negara Asing (WNA) di sebuah Apartemen Kawasan Tangerang yang kerap kali membuat kegaduhan terhadap masyarakat sekitar dan selanjutnya WNA tersebut di bawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya.” Ucap Rakha.
Kepada 2 (dua) WNA yang mengaku sebagai warga negara Nigeria tersebut, jika terbukti melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akan dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian disertai Penangkalan. Imigrasi Tangerang berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang berada pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang untuk memastikan setiap WNA memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.(Humas/Hotman Saragih)