Tangsel | mediasinarpagigroup.com – Sebanyak 22 pasangan pengantin asal Kota Tangsel mengikuti Nikah Bareng Gratis, Sabtu (11/03/2023) bertempat di Warung Lengkong, Serpong, Tangsel.
Hadir Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Asda 1, Dadang Raharja, Kabag Kesra, Yahya Sutaemi, Para Camat, Kepala Dinas, OPD, dan tamu undangan.
Kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasama Corporate Social Responsibility (CSR) Tangsel, Pemkot Tangsel, Kemenag Tangsel, Dinas PHRI, Baznas Tangsel, dan sponsorship.
Pernikahan menjadi salah satu hal yang banyak diinginkan bagi pasangan yang tengah memadu kasih. Sayangnya, salah satu hal yang cukup menjadi kendala adalah biaya pernikahan.
Ketua Tim Fasilitasi CSR Kota Tangsel selaku ketua panitia, Lista Hurustati, menjelaskan sebelum acara tersebut digelar, semua pasangan diharuskan mengikuti bimbingan perkawinan, penyuluhan, dan pemeriksaan kesehatan pada Rabu (01/03/2023) di Islamic Center, BSD.
Pihaknya berharap kegiatan ini dapat diadakan secara rutin untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, sehingga mendapatkan bukti pernikahan berupa buku nikah sebagai bukti otentik.
“Karena faktanya, masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat status perkawinan suami istri di dokumen kartu keluarga tertulis Kawin Belum Tercatat, dan pada dokumen Akta Kelahiran Anak terdapat Frasa Lahir dari Perkawinan yang Belum Tercatat tentunya ini tidak baik,” jelasnya.
Ditambahkannya, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara untuk menghadirkan kepastian hukum bagi warga masyarakat Tangerang selatan. Karena terkait dengan pernikahan ini tentunya akan berdampak pada perikatan hukum yang lainnya yang mengikat pada kedua pasangan.
Acara nikah bareng ini tidak dipungut biaya, alias gratis. Bahkan peserta nikah massal mendapatkan fasilitas gratis, antara lain rias dan busana pengantin, dokumentasi, dokumen pernikahan hingga hotel untuk bulan madu, dan langsung diberikan legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan dokumen kependudukan setelah prosesi isbat nikah,”pungkasnya.(Odjie)