Tangerang, mediasinarpagigroup.com – Berdasarkan informasi yang diperoleh pada hari Kamis, 25 November 2021 Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Tangerang di sebuah penginapan di Kota Tangerang, berhasil mengamankan 24 (Dua puluh empat) orang laki-laki WNA asalAfrika;
Diantaranya 8 (Delapan) orang WN Nigeria, 3 (Tiga) WN Ghana dan 1 (Satu) WN Guinea Bissau mempunyai paspor akan tetapi lewat masa berlaku Ijin Tinggalnya (Over Stay), kemudian 12 (Dua belas) lainnya tidak dapat menunjukkan dokumennya sehingga kami belum mengetahui kewarganegaraan dan status izin tinggal. Seluruh WNA tersebut diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 non TPI Tangerang untuk dimintai keterangan lebihlanjut;
Pada saat dilakukan pengamanan, sebagian besar dari mereka sedang melakukan kegiatan dengan menggunakan alat elektronik berupa laptop. Hal tersebut dibuktikan pada saat pemeriksaan oleh petugas laptop sedang menyala, sehingga kami belum dapat menyimpulkan kegiatan apa sebenarnya yang dilakukan oleh WN Asing tersebut, apakah kegiatan mereka itu terkait dengan tindak pidana seperti cyber crime dan lain sebagainya. Oleh karena itu kami masih melakukan pendalaman dan jika perlu kami akan mengajak kerja sama dengan instansi penegak hukumlainnya;
Pengamanan ini merupakan hasil kedua kali dalam operasi yang kami lakukan pada tahun 2021, dan saat ini kami sedang melakukan tahapan selanjutnya, yakni :
a. Terhadap ke 12 orang WN Afrika yang memiliki dokumen untuk sementara diduga melanggar pasal 78 (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu “Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigarasian berupa deportasi dan penangkalan”,
Pasal 116 Jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu “Setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)”;
b. Kemudian terhadap ke 12 WN Afrika lainnya yang tidak mempunyai dokumen yang dugaan sementara telah melanggar Pasal 119 (1), yaitu “Setiap Orang Asing yang masuk/ atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus jutarupiah)”
c. Untuk Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian di sertai penangkalan terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai dengan hari ini sebanyak : 68 (enam puluh delapan) orang, diantaranya adalah 23 (dua puluh tiga) orang WN Nigeria, 1 (satu) orang WN China, 8 (delapan) orang WN Malaysia dan 36 (tiga puluh enam) orang
Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kami yang telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga telah melakukan pelanggaranhukum;
Kami membuka seluas-luasnya laporan masyarakat kepada kamidan kami beserta anggota yang telah di bentuk sesuai dengan fungsinya yaitu dalam hal ini Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, siap untuk merespon laporan-laporan tersebut dan segera menindaklanjuti sebagai bentuk bakti kami terhadap masyarakat luas khususnya masyarakat di wilayah Tangerang Raya, agar prinsip keimigrasian kita terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing ini dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya yaitu prinsip/pendekatan Prosperity Approach dan Security Approach “Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan Bangsa dan Negara dan tidak mengganggu keamanan/kedaulatan RI, yang diberikan ijin tinggal untuk berada/bertempat tinggal dan untuk berkegiatan di seluruh Wilayah Republik Indonesia, hal tersebut disampikan olek Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, Jumat (26./11).(Hms/Homat Saragih)