JAKARTA, mediasinarpagigroup.com – Kamis (21/10) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:
- DN selaku Direktur PT Redakatama Pirantinusa, diperiksa terkait pendalaman aliran transaksi keuangan PDPDE Gas;
- I selaku Direktur Umum PT Sumber Energi Gemilang, diperiksa terkait pendalaman aliran transaksi keuangan PDPDE Gas;
- MFB selaku Karyawan PT. DKLN, diperiksa terkait pendalaman aliran transaksi keuangan PDPDE Gas;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH melalui rilisnya.(Aditia Ginting/Red)