Solok | mediasinarpagigroup.com – Terkait berita yang beredar di media online,Insagram dan media sosial Dugaan persetubuhan dan pencabulan atau pemarkosaan secara di gilir yang di tuduhkan pada pelaku itu tidak benar dan di klarifikasi pemberitaannya , hal ini se akan – akan sudah di pastikan bersalah,yang menyebutkan bahwa menjerat pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76 subsidair pasal 82 ayat(1) juncto pasal 76E bukan lagi menyebutkan di dalam pemberitaan tidak lagi memakai bahasa terancam, ia pun menyebut menjerat, yang berhak memutuskan,menentukan bersalah atau tidak nya adalah di persidangan atau Pengadilan nantinya, hal ini seperti nya sudah mempunyai keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan atau sudah inkrah yang beredar media sosial ,media online dan insagram dllnya.
Seperti yang kita ketahui didalam KUHAP walaupun ia di duga pelaku atau pun ia sudah jelas melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang dapat merugikan orang lain si pelaku ini ia tetap mempunyai hak perlindugan hukumnya dan di perhatikan hak azasi manusia HAM nya dan pelaku juga punya hak ,yaitu hak tersangka yang diatur dalam undang undang dan hukum pidana, apa bila ia telah tersagka ia pun di jaga dan di perhatikan harkat dan martabatnya hak untuk di hargai.
Oleh sebab itu negara kita negara hukum ada undang – undang yang mengatur nya, setiap manusia sama di mata hukum kalau ia memang terbukti bersalah di persidangan nanti ia akan menjalankan hukuman dan bertanggung jawab dengan perbuatannya, ia akan menanggung konsekwensinya akibat dan perbuatannya itu biarlah langkah hukum dan proses hukum yang bekerja bukan nya serta merta si pelaku di hujat di hina sehina – hinanya sesuka hati apa lagi si pelaku masih di bawah umur ,maka dari itu untuk penegak kan hukum biar tegak lurus jangan ada terindikasi keberpihakan dan jangan ada di saat proses hukum atau menyelesaikan persoalan hukum jangan melaksanakan nya dengan cara – cara yang melanggar hukum yang berlaku di NKRI ini, silah kan proses menurut prosedur hukum dan perlu di ketahui tidak ada manusia di dunia ini yang sempurna, di nilai dalam pemberitaan media onlline dan insagram yang menayangka berita ini terkesan ada media yang di seting untuk menayangkan berita tidak berimbang ,melihat dari kejadian ini adalah yang di duga pelaku ia pun pelajar seperti yang ada di pemberitaan sebelumnya menyatakan tragis,memaksa,di gilir dan segala macam tuduhan yang di hujatkan kepada si pelaku yang terkesan tendensius menjastis si pelaku memastikan si pelaku bersalah seakan sudah di vonis hakim di persidangan, hal ini sangat merugi kan pelaku dan melanggar hak azazi manusia dan menjatuhkan harkat dan martabat si anak.
Dinilai pemberitaan yang beredar di media online dan ,insagram,fesbook atau di media sosial yang terkesan opini tidak berimbang dan menjastis yang dapat menjatuhkan harkat martabat si anak.
Terkait pemberitaan yang beredar di media sosial yang menerbitkan berita terkesan opini dan tendensius dinilai tidak berimbang ,seharus nya menjadi seorang jurnalis atau wartawan itu berjalan sesuai tupoksinya tidak berat sebelah dan netral dan berita yang beredar di media online ,insaggram dan medsos tidak sesuai dengan kejadian atau fakta yang sebenarnya terjadi hal ini sangat disayangkan terjadi yang seharusnya untuk penayangan suatu pemberitaan harus mentaati mematuhi aturan dan kode etik jurnalistik yaitu pemberitaan ini sesuai fakta dan tidak memihak alias indenpenden, di dalam hal konteks pemberitaan ini yang menyangkut privasi dan nama baik seseorang kita juga menjaga HAM apa lagi pelaku dan korban sama sama di bawah umur,untuk penberitaan seharusnya sesuai fakta apa yang terjadi sebenarnya, dalam hal konteks pemberitaan kita tidak melarang dan membatasi para media menulis,silahkan menulis siapa saja wartawan yang mau menulis silahkan menulis itu hak mereka para Wartawan yang sesuai dengan kode etik jurnalistik dan fakta yang terjadi.
Melihat pemberitaan yang beredar untuk di klarifikasi pemberitaan tersebut kita tidak sebutkan dari mana medianya setelah di cermati dan di baca sangat bertolak belakang dengan kejadian yang ada yang terjadi sebenarnya.
Bahwa adapun kronologionya yaitu “ berdasarkan keterangan pelaku berininsial DS dan A ,Mk di sel tahanan Polresta Solok Kota saat di besuk oleh orang tuanya masing- masing,ketiga pelaku menceritakan kejadian yang sesungguhnya tanpa di rekayasa tanpa ditambah dan di kurangi ia menjawab sejujurnya sebagaimana apa yang di jawab di saat di periksa oleh pihak penyidik kepolisian Polresta Solok Kota.
Pelaku DS menerangkan kepada orang tuanya ,bahwa otak dari semua kejadian ini adalah berawal dari ininsial Z yang merupakan teman pelaku alamat rumah nya berdekatan hanya membatasi aliran anak sungai, yaitu di perbatasan antara dua nagari Tanjung Bingkung dan Koto Sani, yang usianya juga di bawah umur yaitu 16 th lebih kurang, yang sekarang ia dalam DPO (daftar pencarian orang) ,pada saat itu dalam perjalanan sebelum sampai ke rumah yang di duga si pelaku sebagai mana yang di tuduhkan kepada DS beserta MS,AF ia menghubungi melalui handphond selulernya kepada DS ,halo ini ada cewek bisa di pakai ungkap Z kepada DS saat sedang dalam perjalanan akhir nya sampailah di rumah DS Yang dituju bersama cewek bunga tersebut sekitar jam 11 malam Wib pada tanggal 16/5/2023, sebut saja” Bunga, ” dengan tidak pakai lama durasinya Z ini memerintahkan teman nya DS untuk keluar dari kamarnya lalu tak lama kemudian Z tersebut masuk kedalam kamar akhir nya melakukan hubungan intim berhubungan badan layaknya suami istri yang di dasari suka sama suka tidak ada unsur paksaan dan kedua pasangan ini pun sama – sama di bawah umur ,kedua nya belum terikat dengan pernikahan dan juga diduga menjalin hubungan berpacaran.
Ungkap DS pada orang tuanya,orang tuanya pun menegaskan pada anaknya DS jangan di rekayasa dan berkata jujur lah sesuai dengan fakta kejadian yang sesungguhnya dan yang di alami pada saat itu, yang di sampaikan ujar ayah nya, ya memang begitu kennyataannya kejadian yang sesungguhnya ayah ungkap DS kepada ayahnya saat di besuk si sel tahanan Polresta Solok.
Selanjutnya pelaku utama Z setelah selesai berhubungan badan ia pun keluar kamar meninggalkan cewek bunga tsb ,kemudian Z juga menawarkan pada DS dan dengan berdurasi sekira setengah jam baru masuk ke kamar yang sama dan cewek bunga ini sudah standby di kamar, lalu DS juga melakukan hal yang sama berhubungan badan dengan bunga, atas didasari suka sama suka dan tidak ada yang merasa dipaksa atau dengan cara kekerasan,tak lama kemudian kira kira berdurasi 2 menit DS selesailah berhubungan badan, DS pun keluar kamar dan mereka tak lama kemudian berkumpul bersama ngobrol sambil merokok rokok usai berhubungan badan yang masih sama sama dibawah umur cewek bunga pun perokok setelah berpakaian rapi kembali.
Selanjutnya usai berkumpul bersama anak remaja di bawah umur ini sekira sampai jam jam 4 pagi ngobrol santai A ,Z, dan DS,cewek Bunga,lalu bunga memerintahkan DS mengambil kan air minum,lalu kemudian bunga masuk kedalam kamar dan mengunci nya pelaku A yang ada didalam kamar untuk mendekati A kemudian bunga meraba raba nya hingga pelaku A sebelumnya sudah di tawarkan juga oleh Z ia menolak,yang akhirnya pertahanan nya bobol dan bertambah lah pelaku nya satu lagi hingga A pun hanyut dengan dan terjerumuslah kedalam pelukan bunga tsb itu ungkap A pada orang tuanya dan bertambah pelaku berikutnya A.
Setelah usai berhubungan badan bunga dengan A ini berdurasi sikira 4 sampai 5 menit, jam menunjukan sekira jam 4 pagi lewat seperempat mereka berkumpul lagi ia ingin membeli nasi goreng , usai makan nasi goreng bersama dan merokok di hubungi lagi lah oleh Z pelaku berikutnya MS yang berada di Jorong Lakuak Nagari Tj Bingkung dan MS dari semula tidak ada di tempat kejadian pada saat itu, tak lama MS pun datang dan akhirnya bertambah lah pelaku berikutnya dengan melakukan hal yang sama berhubungan badan dengan cewek bunga, akhiri bersama MK di subuh hari hampir siang pagi hari.
Pada saat menjelang hari hampir pagi cewek bunga ini tidak mau dirinya di antar pulang dengan alasan di usir oleh orang tuanya
Akhirnya bunga ini tidur di kamar DS sampai siang dan bangun jam sekitar jam 2 siang tak lama kemudian sekitar jam 3 sore bunga men chat WA melalui hand phond seluler pelaku lainnya R yang beralamat di Koto Panjang belakang pasar raya Solok, tak lama kemudian chat WA bunga di balas oleh R yang bunga minta di jemput di rumah DS ,tak lama kemudian di sepakati di jemput di bandar pandung Kota Solok oleh R di dekat jembatan yang diantar oleh A dan Z bunga saat itu dan lansung pindah motor dan berangkat lah bersama R pada saat itu entah kemana ia pergi pada tgl 17/5/2023 Rabu, kemudian Z dan A pun kembali dan pergi kerumah tempat masing masing A dan Z pun tidak kenal lelaki bernama R tersebut, dan sampai di situlah kronologis tuduhan pemarkosaan dan kekerasan secara di paksa terhadap si pelaku 3 orang ini, dan itu tidak benar yaitu didasari suka sama suka ,yang 4 orang ini,yang satu orang DPO Z otak dari semua kejadian ini belum tertangkap dan aneh nya setelah di pantau di konfirmasi oleh awak media ini dirumah orang tua kandung Z saat ditanya oleh awak media ini apakah ada pihak dari Polresta Solok Kota bagian Reskrim mendatangi pihak orang tua Z kerumah atau meninggal kan surat panggilan dan segala macam sejak mulai pelaku yang 3 orang ini di tahan oleh satuan Reskrim Polresta Solok Kota orang tua otak pelaku utama menjawab dengan jelas dan bersumpah di hadapan media ini ,sampai saat hingga sekarang belum ada pihak polisi memdatangi kerumah saya dan meninggalkan surat selembar pun entah apa namanya pokok nya belum pernah saya memerima surat pihak polisi pun belum pernah datang sama sekali kerumah orang tua Z, saya juga kaget saya juga tidak tahu bagai mana cerita nya ,pagi dan sore hari saya sudah pergi kesawah ,saya mengetahui nya pun dari cerita orang, mulut kemulut saja bahwa terjadi kasus seperti ini,dan orang tuanya juga tidak mengerti apa itu DPO di berikan status kepada anak nya.
Dalam hal kronologis kejadian ini sangat di sayangkan otak dari semua kejadian ini Z yang sudah berstatus DPO hingga sekarang belum juga tertangkap .
Mengetahui kronolgis kejadian yang di ceritakan oleh ketiga pelaku di sel tahanan yang di ceritakan pelaku disaat di besuk oleh orang tuanya masing masing ini dapat disimpulkan adalah kelalaian orang tua untuk pengawasan anaknya dan dapat di simpulkan ini adalah kenakalan remaja pengaruh zaman milineal era serba digital semua nya bisa di cari di pelajari melalui HP Android dan di tonton lansung oleh generasi milenial sekarang untuk melihat filem forno atau situs situs orang dewasa,
Maka disini di tuntut pada orang tua zaman sekarang adalah jangan lengah sedikit pun harus ada ektra perhatian khusus dan serius agar anak kita tidak terjerumus dan selamat dari hal yang dialami 3 pelaku ini, seperti yang terjadi pada sekarang ini, untuk pengawasan anak di zaman milenial sekarang harus lah intensif di tingkatkan lebih serius lagi memang di zaman sekarang ancaman terhadap generasi memang sangat membahayakan rawan sekali untuk keselamatan generasi ini,belum lagi narkoba yang telah merusak sampai kepada anak SD, SMP hal ini di tuntut dan berharap kepada pemerintah dan penegak hukum bersama masyarakat untuk bekerja lebih serius saling bersinergi dan bekerja sama untuk menyelamatkan generasi penerus ini yang memegang tongkat estapet penerus bangsa harapan bangsa ini,jikalau generasi ini hancur dan tidak terselamatkan pupus dan punah lah yang namanya NKRI atau Indonesia Raya, tegas Orangtua Tsk.(Defrizal)