JAKARTA, mediasinarpagigroup.com – Senin 18 Oktober 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:
- H selaku Wiraswasta, diperiksa terkait pendalaman aliran transaksi keuangan PDPDE Gas;
- BS selaku Direktur PT. Energasindo Heksa Karya, diperiksa terkait pendalaman aliran transaksi keuangan PDPDE Gas;
- WM selaku Direktur Keuangan PT. PDPDE Gas, diperiksa terkait pendalaman aliran transaksi keuangan PDPDE Gas;
- YA selaku Direktur Utama PT. PDPDE Gas, diperiksa terkait pendalaman aliran transaksi keuangan PDPDE Gas;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, hal tersebut disampaikan oleh KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUMLEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH. melalui rilisnya.(K.3.3) (Aditia/Red)