Tenjolaya Kabupaten Bogor, mediasinarpagigroup.com – Kepala SD Negeri Cibitung 02 Tenjolaya Kabupaten Bogor, Jumat (3/12) saat Wartawan media ini kesekolah tersebut ada ditempat, selanjutnya surat konfirmasi diserahkan oleh media ini kepada Kepsek.
Bahwa papan informasi dana Bos tidak terpampang di luar ruangan, saat ditanyai papan dana Bos belum dibikin lagi karena sempat dibikin tetapi banyak orang orang usil di luar sekolah, saat ini papan dana Bos nya pun tidak jelas dan di simpan di dalam ruangan, itu yang terlihat disekolah tersebut.
Berdasarkan Website Kemendikbud dapat dilihat bahwa Kepala SDN Cibitung 2 Tenjolaya yaitu Badriyah, Operator Sekolah yaitu Aep Saepulloh, lalu adapun jumlah Siswa/i yaitu Siswa Laki-laki : 85, Siswa Perempuan : 70 atau jumlah nya yitu 155, maka diperkirakan jumlah dana BOS reguler yang diterima yaitu Rp. 155 Jt.
Selanjutnya media ini beranjak ke SD Negeri Cibitung 03 Tenjolaya Kabupaten Bogor, namun Kepala Sekolah tidak ada ditempat namun staf TU menerima surat konfiramsi dari medi8a ini, bahwa Papan Informasi dana Bos tidak terpampang di luar ruangan dan juga sudah kadaluarsa, saat hal itu ditanyakan ke TU, soal itu nsaya tidak tau katanya.
Sebagaimana Website Kemendikbud dapat dilihat bahwa Kepala SDN Cibitung 03 Tenjolaya yaitu Ara H, Operator Sekolah yaitu Lukmanul Hakim, lalu adapun jumlah Siswa/i yaitu Siswa Laki-laki : 106, Siswa Perempuan : 110 atau jumlah nya yitu 226, maka diperkirakan jumlah dana BOS reguler yang diterima yaitu Rp. 226 Jt.
Selanjutnya media ini lagi beranjak ke SD Negeri Tenjolaya Kabupaten Bogor, Kepala Sekolah ada ditempat dan surat konfiramsi dari media ini diterima oleh Kepsek, saat ditanya bahwa Papan Informasi dana Bos tyidak terlihat kata kepsek ada di rungan ANBK, berikut tentang SK Tim Bos Sekolah tidak ada terlihat di sekolah tersebut.
Lalu media ini berlanjut pada hari yang sama sebagaimana diatas, beranjak ke SD Negeri Cinagneng 01 Tenjolaya kabupaten Bogor bahwa Kepsek ada ditempat dan menerima surat konfirmasi dari media ini, saat ditanyai papan informasi dana Bos biasa di pampang diluar ruangan tetapi saat jam perpulangan di masukan kembali kedalam ruangan dengan alasan kalau sering di coret – coret, setelah dilihat oleh media ini papan dana Bos nya kadaluarasa, dipihak lain terkait SK Tim BOS sekolah yang mana Kepsek tidak dapat memperlihatkan kepada media ini.
Sebagaimana website Kemendikbud bahwa Kepala ke SD Negeri Cinagneng 01 Tenjolaya Kabupaten Bogor yaitu Nari Marwati, Operator Sekolah : Wiwin Erwina, adapun jumlah Guru : 8, lalu Siswa Laki-laki : 143, Siswa Perempuan : 127, berikut Rombongan Belajar : 8, maka diperkirakan adapun jumlah dana Bos yang diterima oleh SD Negeri Cinagneng 01 Tenjolaya tahun 2021 yaitu Rp.270 Jt.
Dara Tarigan,SH selaku Advokat dan Konsultan Hukum di media ini ketika dimintai pendapatnya terkait dengan seputar pengunaan dana BOS Reguler tahun 2021 mengatakan, bahwa adapun rujukan Kepala Sekolah dalam menggunakan dana BOS tersebut tertuang dalam Permendikbud No.6 Tahun 2021 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS reguler tahun 2021, selanjutnya dalam Permendikbud diatas ditegaskan dalam pengelolaan dana BOS harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan antara lain prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Ditambahkan Dara, bahwa bila ada sekolah atau Kepala Sekolah tidak mengumumkan Penggunaan Dana BOS Reguler, juga tidak membentuk Tim BOS sekolah serta tidak juga mengumumkan Papan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS yaitu rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah, maka perbutan Kepala Sekolah tersebut bertentangan dengan Juknis penggunaan dana BOS sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No.06 tahun 2021.
Ditegaskan Dara, dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, ada 12 Komponen dana BOS bisa digunakan oleh pihak sekolah, lalu pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 Orang Bendahara Sekolah, 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.Perlu Kami tegaskan, seharusnya pihak sekolah memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya, maka berangkat dari fakta hukum yang terjadi disekolah tersebut yang mana mereka tidak tunduk pada Juknis dana BOS Reguler tahun 2021 untuk itu Kami segera buat pengaduan ke Polres Kabupaten Bogor Cq Unit Tipikor serta ke Kejaksaan Negeri kabupaten Bogor, tegas Dara.(Ferli/Darles Sembiring)
: