Rokan Hilir | mediasinarpagigroup.com – Seorang Notaris / PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) berinisial DRR.Siahaan SH M.Kn yang berkantor di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Riau, diduga melakukan penipuan terhadap salah seorang nasabah Bank Pemerintah di Kepenghuluan Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir Riau.
Kejadian ini bermula saat Nasabah bernama Rahmat Wahyudi warga Manggala Jhonson Kecamatan Tanah Putih, pada tahun 2018 lalu, mengajukan permohonan pinjaman modal usaha sebesar Rp 250.000.000,- Juta Rupiah ke Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI yang berada di Jalan Lintas Riau – Sumut Ujung Tanjung dengan Jaminan atau agunan akta Surat Katerangan Ganti Rugi (SKGR) lahan tapak rumah miliknya .
” Rahmad Wahyudi didampingi istrinya Ernawati menceritakan sebelum dana pinjaman dicairkan oleh pihak Bank ,oknum pegawai Bank menyampaikan ketika itu bahwa syarat permohonan pinjaman nasabah harus berbentuk Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai agunan atau jaminan.
Karena butuh pinjaman modal usaha, sebesar Rp 250.000.000 juta rupiah , Nasabah Rahmat Wahyudi diminta pihak bank untuk mengurus SKGR miliknya menjadi setingkat SHM, Saat itu pihak Bank mengarahkan dirinya dan menunjuk Notaris DRR Siahaan SH.M.Kn selaku mitra kerja bank untuk mengurus sertifakat Hak milik nya sebagai agunan dengan kesepakatan biaya pengurusan SHM sebesar Rp 25.000.000,- Juta rupiah .
Setelah terjadi kesepakatan, permohonan pinjaman tersebut, akhirnya pihak bank mencairkan pinjaman sebesar Rp 250 juta rupiah pada tahun 2018, dengan angsuran sebesar Rp 11.837.000 setiap bulan selama jangka waktu 2 tahun ,
” Saya mengira pinjaman itu bisa cair karena SHM milik saya selesai diurus oleh pihak Notaris, ” Sebut Rahmat Wahyudi menceritakan kejadian itu .
Rahmat Wahyudi kembali menceritakan, ” Dugaan penipuan ini diketahuinya setelah pinjaman hutangnya dilunasi pada tahun 2020 lalu , , dirinya meminta kepada bank agar agunan atau jaminan miliknya dikembalikan, namun pihak bank selalu banyak beralasan untuk tidak memberikan surat jaminan atau agunan itu kepada dirinya,
Setelah terus didesak selama dua tahun setelah pelunasan, Jumat (11/11/2022) pihak Bank baru mengembalikan jaminan atau agunan itu kepada dirinya .
Anehnya Jaminan atau agunan yang dikembalikan pihak bank masih tetap SKGR. Ternyata Notaris atau pihak bank tidak bisa membuktikan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai tanggungan pinjamannya selesai diurus selama 4 tahun .
Sedangkan biaya adminitrasi pengurusan SHM tersebut saat itu langsung dipotong oleh pihak bank dari pinjaman yang dicairkan .” Ujar Rahmat Wahyudi sambil memperlihatkan bukti print Out rekening koran pemotongan biaya SHM.
Atas kejadian itu saya merasa korban penipuan oleh pihak Notaris yang patut diduga bekerja sama dengan oknum pegawai Bank, ” Sebutnya .
” Kenapa bisa mengeluarkan pinjaman kalau jaminannya atau Hak Tanggungan sebatas SKGR . Karena sebelumnya pihak Bank mengatakan bisa mengeluarkan pinjaman jika jaminan atau agunan berupa SHM. ” Ungkapnya .
” Ernawati istri korban juga menceritakan merasa heran ,sudah lebih 4 tahun pengurusan surat sertifikat hak milik tapak rumah saya gak selesai , sementara dana sudah diterima sebesar Rp 25 juta rupiah. ” Ujarnya dengan kesal menceritakan perbuatan pihak bank dan notaris kepada dirinya ..
Selain itu, Ernawati juga menceritakan adanya kejanggalan lain dari pihak bank, “Saat pinjaman itu cair , setiap nasabah di sarankan ikut masuk asuransi jiwa , dana asuransi yang dibayar saat itu sebesar 8 juta rupiah selama satu tahun dan pembayaran itu dibayarkan setiap awal tahun, sehingga dana asuransi selama 2 tahun itu ada sekitar Rp 16 Juta Rupiah .” Ujarnya
Alasan kewajiban asuransi itu menurut pihak bank kepadanya , jika terjadi sesuatu hal buruk kepada nasabah meninggal dunia , maka sisa pinjaman dianggap lunas, namun jika pinjaman nasabah selesai tidak terjadi sesuatu kepada nasabah, dana asuransi itu akan dikembalikan sepenuhnya , “kata E.(Tim)