JAKARTA, mediasinarpagigroup.com – Selasa 26 Oktober 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
- FP selaku Direktur Utama PT. RAM (pihak yang mewakili tersangka korporasi PT. RAM), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- S selaku Direktur PT GAP Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- A selaku Sales pada PT Yuanta Sekuritas, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
- JI selaku Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
- IS selaku Direktur Keuangan PT Euroka Prima Jakarta, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- FB selaku Fund Manager PT Kharisma Aset Management, diperiksa terkait tersangka ESS, Tersangka B, dan Tersangka RARL;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, hal tersebut dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung RI LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK,SH.,MH melalui rilis nya.(Aditia/Red)