JAKARTA, mediasinarpagigroup.com – Senin 01 November 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
- MM selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- DC selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- RP selaku Direktur PT Emco Aset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- BI selaku Direktur Utama PT Armidian Karyatama, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
- JIH selaku Direktur of Equity Sales di PT Korea Invesment Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
- DS selaku Direktur Utama PT Andalan Tekno Korindo, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, hal tersebut disampikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK,SH.,MH.melalui rilis nya.(Aditia Karsa Ginting/Red)