Karawang | mediasinarpagigroup.com – Fakta integritas untuk menyelesaikan persoalan jalan rusak di wilayah Karawang Utara, khususnya untuk jalur Tanjungpura – Rengasdengklok yang menjadi kewenangan Pemprov Jawa Barat, telah ditandatangani oleh Ketua DPRD, Sekda dan Kepala Dinas PUPR Karawang.
Namun semuanya dinilai percuma bagi masyarakat Karawang Utara, jika saja tidak ada ‘jaminan’ pakta integritas tersebut akan terealisasi. Pasalnya, Pemprov Jabar yang memiliki kewenangan dalam memperbaiki Jalur Tanjungpura-Rengasdengklok, tidak terlibat dalam menandatangani pakta integritas yang dikehendaki masyarakat Karawang Utara.
Demikian disampaikan Pemerhati dan Pengamat Pemerintahan Karawang, Asep Agustian SH.MH, Rabu (25/5/2022).
Menurut Askun (sapaan akrab), lagi-lagi pakta integritas hanya sekedar ‘rekomendasi’ Pemkab Karawang kepada Pemprov Jabar untuk mengajukan perbaikan dan pelebaran Jalur Tanjungpura-Rengasdengklok.
Padahal tahun-tahun sebelumnya, upaya tersebut (rekomendasi) sudah dilakukan Pemkab Karawang ke Pemprov Jabar. Namun sampai hari ini hasilnya masih nihil.
“Pakta integritas, jaminannya apa akan terealisasi?. Jangan sampai masyarakat Karawang Utara kembali di-PHP. Sudah cape-cape demo, ujung-ujungnya hanya sekedar keluar rekomendasi pakta integritas,” kata Askun.
Oleh karenanya dalam menyelesaikan persoalan ini, Askun menyarankan agar Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana segera mengundang ‘secara hormat’ Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, khususnya 5 wakil rakyat yang berasal dari Kabupaten Karawang.
Pasalnya, 5 anggota dewan inilah yang mengetahui secara pasti politik anggaran di Pemrov Jabar.
“Saya sarankan bupati agar segera mengundang 5 anggota dewan tersebut. Duduk bersama dan buat komitmen lebih tegas lagi untuk perbaikan Jalur Tanjungpura-Rengasdengklok,” tutur Askun.
Menurut Askun, jika memang benar pengajuan anggaran ke pemprov untuk perbaikan Jalur Tanjungpura-Rengasdengklok selalu disampaikan setiap tahunnya melalui dinas terkait, maka seharusnya akses jalan utama masyarakat Karawang Utara tersebut harus sudah bisa diperbaiki.
Namun persoalannya, Askun mencurigai jika selama ini pemkab tidak mampu meyakinkan pemprov, tidak mampu berkomunikasi dengan baik untuk menjelaskan bahwa perbaikan Jalur Tanjungpura-Rengasdengklok lebih dibutuhkan masyarakat. Ketimbang membangun beberapa proyek monumental lainnya.
“Maka, segera bupati untuk mengundang 5 anggota dewan provinsi yang berasal dari Karawang. Jangan sampai tahun 2023, anggaran pemprov untuk perbaikan Jalur Tanjungpura-Rengasdengklok lolos lagi,” katanya.
Ditambahkan Askun, ia meyakini jika Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mampu menyelesaikan persoalan ini. Asalkan, ada komitmen tinggi dari bawahannya untuk menyelesaikan persoalan infrastruktur di Karawang Utara tersebut.
Lebih dari itu Askun mewanti-wanti, jangan sampai kinerja Bupati Cellica yang sudah bagus di akhir masa kepemimpinannya menjadi ‘jelek’ di mata masyarakat, hanya lantaran persoalan Jalur Tanjungpura-Rengasdengklok yang sebenarnya merupakan kewenangan Pemprov Jabar.
“Saya ikut mendorong Bupati Cellica untuk segera menyelesaikan persoalan infrastruktur ini. Jika Bupati Cellica tidak mampu menyelesaikan, maka pertaruhannya ada kredibilitas kepemimpinan dan karir politik Cellica di 2024 yang terancam,” katanya.
“Sekali lagi saya sarankan Bupati Cellica segera mengundang 5 dewan provinsi asal Karawang untuk duduk bersama. Kan selama ini pemkab belum pernah mengundang mereka secara resmi toh!. Itung-itung silaturahmi, agar terbangun komunikasi dan sinergitas yang baik antara pemkab dengan dewan provinsi yang memiliki kewenangan anggaran di provinsi,” tutup Askun.
Diketahui, adapun 5 Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Karawang-Purwakarta yang berasal dari Kabupaten Karawang, diantaranya Hj. Gina Fadlia Swara dan Ihsanudin dari Partai Gerindra, Hj. Sri Agustina dari Partai Golkar, Rahmat Hidayat Djati dari PKB, serta Sabil Akbar dari Partai NasDem.(Carmin/Dedi)