Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Rabu ((25/05) telah diadakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Kegiatan berlangsung di ruang Aula lantai 2 Kanim Tangerang, Kegiatan pemusnahan arsip ini dilaksanakan secara simbolis, yang dihadiri dan disaksikan oleh Plt. Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Ujo Sujoto, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Banten, Septi Erni, beserta Sub Koordinator Pengelolaan Arsip Dinamis, Zuhria Damayanti dan para Arsiparis Ahli Muda dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Dewi Haryati, Dedi Syahputra dan Dony Sagita Sumarsono.
Kegiatan diawali dengan laporan Plt. Kepala Kantor yang dalam laporannya, menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melaksanakan secara rutin pemusnahan arsip yang sudah melewati masa retensi. Dan tahun ini kembali melaksanakan pemusnahan sejumlah 70.369 berkas.
Dengan rincian berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) tahun 2019 sebanyak 58.436 berkas, berkas permohonan Izin Kunjungan (ITK) WNA Tahun 2019 sebanyak 2.225 berkas dan berkas permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Tahun 2016 sebanyak 9.708 berkas. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Septi Erni.
Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan tindakan atau kegiatan menghancurkan secara fisik arsip yang sudah berakhir fungsinya, serta tidak memiliki nilai guna. Penghancuran arsip perlu dillakukan secara keseluruhan sehingga isi informasi ataupun bentuk fisiknya tidak dapat dikenali lagi.
Metode pemusnahan arsip meliputi metode pencacahan, pembakaran, pemusnahan kimiawi, dan pembuburan. Dan salah satu kendala dalam pemusnahan arsip adalah minimnya pengetahuan arsiparis yang menyebabkan tidak adanya keberanian untuk memusnahkan arsip secara berkala dan terkadang organisasi melakukan pemusnahan tanpa prosedural atau ketentuan yang ada.
Septi Erni juga berterimakasih atas pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip ini dan berharap semoga Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dapat terus melaksanakan pemusnahan arsip sesuai jadwal retensi arsip dan sesuai prosedur penyusutan arsip di lingkungan Kemenkumham khususnya.(Humas/Hotman Saragih)