Purwokerto | mediasinarpagigroup.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas Ir Wahyu Budi Saptono, M.Si bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), memantau distribusi minyak goreng curah di Pasar Kliwon Karanglewas dan Pasar Wage Purwokerto Sabtu 28 Mei 2022. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan harga komoditas tersebut sesuai harga eceran tertinggi (HET) seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.
Sekda Wahyu Budi Saptono, mengatakan pihaknya bersama Kepala Kepolisian Resor Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu dan Komandan Komando Distrik Militer 0701/Banyumas Letnan Kolonel Infanteri Iwan Dwi Prihartono mengecek peredaran minyak goreng secara sampling pasar di Banyumas.
“Kami sudah mendatangi dua pasar, Pasar Kliwon Karanglewas dan Pasar Wage Purwokerto. Di Pasar Karanglewas, Alhamdulillah semuanya baik,” katanya
Wahyu menambahkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah di Pasar Karanglewas terpantau sebesar Rp15.500 per kilogram, sehingga sesuai dengan ketentuan pemerintah. Hal yang sama ditemukan di Pasar Wage, dimana minyak goreng curah secara umum dijual sesuai dengan HET yang sebesar Rp15.500 per kilogram.
“Tetapi ditemukan satu minyak goreng curah yang kualitasnya dimungkinkan katanya lebih bagus, sehingga harganya berbeda. Ini sedang kami dalami, oleh Pak Kapolresta, karena minyak goreng curah semuanya sama, tidak yang lain, semuanya bersubsidi kecuali yang premium,” Jelas Wahyu
Wahyu mengaku pihaknya bersama jajaran Polresta akan menelusuri dari mana asal minyak goreng curah yang harganya lebih tinggi tersebut
“Insyaallah akan segera kami tindak lanjuti. Yang pasti harga minyak goreng curah harus sama, Rp15.500 per kilogram,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya bersama Sekda Banyumas dan Dandim 0701/Banyumas melakukan pengecekan peredaran minyak goreng curah di dua pasar tradisional dan beberapa pengecer. Menurutnya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022, kata dia, HET minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Dalam pengecekan, pihaknya menemukan pedagang yang mendapatkan minyak goreng curah dari distributor atau agen yang menawarkan ke pasar dengan harga Rp15.300 per kilogram, sehingga terdapat selisih harga yang dimungkinkan karena adanya biaya jasa.
“Ini yang sedang kami cek, kalau ditemukan akan kami lakukan imbauan-imbauan. Tetapi sejauh ini pantauan harga sesuai dengan HET, bahkan ada agen yang menjualnya Rp15.000 per kilogram agar pengecer bisa menjual dengan harga Rp15.500 per kilogram,” katanya.
Ia menegaskan minyak goreng curah harus sampai ke masyarakat sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Namun jika ada yang menjual di atas harga tersebut, sesuai dengan Permendag, kami akan memberikan peringatan terlebih dahulu. Namun apabila peringatan-peringatan tersebut tidak diindahkan, maka bisa dilakukan tindakan administratif, nantinya akan kami serahkan ke pemda,” lanjut Kapolresta Kombes Pol Edy.(Widoyo)