Subang | mediasinarpagigruop.com – Antrian pajang pengemudi roda empat maupun roda dua jenis motor atau untuk mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina 31.41.201 Ciasem Hilir Pantura Subang Jawa Barat Rabu, (30/5/2022).
Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) seperti BBM RON 90 atau Pertalite sudah tidak bisa lagi dibeli oleh sembarang orang. Kini pemerintah sedang menyiapkan aturan terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus Pertalite. Penerbitan aturan ini dimaksudkan supaya pembelian BBM bersubsidi itu bisa lebih tepat sasaran kepada yang berhak.
Terkait aturan petunjuk teknis sistem pembeliannya BBM Pertalite maupun jenis Solar, masih melalui kajian pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina (Persero).
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan saat ini pihaknya sedang mengolah aturan tersebut dan tengah melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Benar, kami sedang memproses revisi Perpres 191/2014, khususnya yang terkait dengan konsumen pengguna, agar BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Nanti akan diikuti dengan petunjuk teknisnya,” ungkap Erika kepada awak media Selasa (24/5/2022) lalu.
Sayangnya Erika belum mau menjabarkan detil mengenai petunjuk teknis tersebut. Sehingga belum dapat diketahui seperti apa kelak kriteria pembeli dan skema pembelian BBM Pertalite yang banyak dikonsumsi kendaraan di Indonesia tersebut. Aturan tersebut masih kita olah melalui kajian. Ketika waktunya tiba, pihaknya segera mensosialisasikan aturan tersebut. Diharapkan aturan ini berjalan pada dua sampai tiga bulan ke depan, tandas Erika.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting juga belum bisa menjelaskan mengenai kriteria pembeli Pertalite itu. Ia hanya bilang, Pertamina masih memastikan terlebih dahulu mengenai kriteria yang berhak. “Kriteria itu yang masih dibahas”, sama yang dijelaskan erika. Terangnya.
Komisaris Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan bahwa saat ini kriteria penerima BBM bersubsidi atau Pertalite itu sudah ada. “Sudah ada di Pertamina Patra Niaga (kriterianya). Saya tidak bisa buka,” ungkap Ahok kepada media ini, Selasa (24/5/2022).
Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto juga membenarkan adanya rancangan aturan tersebut. Ia mengatakan aturan ini akan direstui oleh DPR supaya pemilik kendaraan mewah dan plat merah tidak menggunakan BBM bersubsidi. Meski begitu, kami belum bisa menjabarkan mengenai poin-poin dari aturan teknis pembelian BBM Pertalite itu.
“Upaya ini perlu segera diintensifkan di tingkat SPBU. Selain aturan teknisnya segera dikeluarkan BPH Migas atau Kementerian ESDM,” terangnya.
PT Pertamina Patra Niaga mencatat bahwa saat ini kuota BBM Pertalite masih aman dalam kondisi stok mencapai 17 hari. Saat ini BBM Pertalite memang menjadi buruan warga Indonesia lantaran harganya yang murah atau Rp7.650 per liter dibandingkan dengan harga Pertamax yang mencapai Rp12.500 per liter.
Akibat perbedaan selisih harga Pertalite dan Pertamax yang telampau tinggi, Pertamina mencatat bahwa saat ini terjadi migrasi pembelian BBM dari Pertamax ke Pertalite sebanyak 25%.pungkasnya. (Sahidin/Sigit JPS)