Rohil | mediasinarpagigroup.com – Dengan di-backup Jatanras Polda Riau, Sat Reskrim Polres Rohil berhasil membekuk 2 Resedivis tersangka modus operandi tukar /ganti/ganjal Kartu ATM, dan menyikat 40 Juta uang warga Balam Km 3 Rohil di ATM. Senin 27/6/ 2022 Pukul 18:30 Wib.
Resedivis ini, Haryanto alias Ucok Sewai, (45) alamat jalan Pangaram Pasar Baru Selat Panjang Kecamatan Selat Panjang Kabupaten Meranti. Dan Resedivis Nofriadi alias Daeng (46) alamat jalan Tanjung Medang Kelurahan Pesisir Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru Riau.
Ke 2 Spesialis Curat Ganjal ATM. ini ditangkap di tempat berbeda oleh petugas atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curat) atas sejumlah Rp 40 juta rupiah, uang milik korbannya, Sukardi (49) alamat Dusun Sei-Rumbia Kepenghuluan Bangko permata, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Keduanya diduga melakukan aksinya dari di JL. K.H Nasution ( Depan Halte Aur Kuning ) Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru – Riau. Minggu 19/6/ 2022. Pukul. 03.10 WIB.Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H. S.I.K. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, S.H. membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan modus operandi tukar /ganti/ganjal Kartu ATM oleh Sat Reskrim Polres Rohil yang di Backup Jatanras Polda Riau.
“Telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Uang dengan modus operandi tukar /ganti/ganjal Kartu ATM oleh Sat Reskrim Polres Rohil di back up Jatanras Polda Riau,” ungkap AKP Juliandi. Menjelaskan.
Dikatakan AKP Juliandi,” Pada Jumat 1/6/ 2022, Pukul 08.30 WIB. Pelapor ingin mengambil uang dengan menggunakan ATM milik ayahnya yaitu korban Sukardi ke ATM BRI yang ada di sebuah toko LITE MART yang ada di Jln. Lintas Riau-Sumut Balam Km 03 Kepenghuluan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
Sewaktu pelapor memasukkan kartu ATM ke mesin ATM BRI yang ada di sebuah toko LITE MART tersebut, kartu ATM tersebut tidak bisa masuk ke mesin ATM BRI tersebut kemudian tiba-tiba seseorang laki-laki yang tidak dikenal oleh pelapor datang dari arah belakang pelapor dan mencoba membantu pelapor, dan tanpa sepengetahuan pelapor kartu ATM milik ayahnya yang dibawa oleh pelapor diganti oleh laki laki yang diduga terlapor tersebut dengan kartu ATM lain.
Atas kejadian tersebut diketahui bahwa uang pada ATM miliknya telah hilang sebanyak Rp. 40.000.000,-, dan setelah dicetak rekening korban bahwa transaksi tersebut terjadi sebanyak 6 kali, sehingga pelapor merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek bangko Pusako guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
“Berdasarkan Hasil penyelidikan dan Analisa petunjuk Cctv Pada Sabtu 27/6/ 2022, jam 18.30 WIB. Tim Opsnal gabungan mendapatkan informasi terkait keberadaan Pelaku TP Pencurian Uang dengan modus operandi tukar /ganti/ganjal Kartu ATM yang saat ini berada di Jalan Tanjung Batu. Kabupaten Rokan hulu Riau. Kemudian Tim menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Nofriadi alias Daeng dan dari hasil interogasi bahwa benar melakukan Tindak Pidana di atas.
Kemudian Tim melanjutkan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni saudara Haryanto alias Ucok Sewai di Warnet di Jl. Kuantan Kota Pekanbaru. dari hasil interogasi bahwa benar dia ikut membantu dalam melakukan TP Pencurian Uang dengan modus operandi tukar /ganti/ganjal Kartu ATM tersebut.
Selanjutnya Tim membawa ke dua pelaku ke Sat Reskrim Polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut,” urai nya lagi.
Dan adapun barang bukti, berupa 1 buah Kartu ATM BRI milik Korban, 1 lembar buku rekening BRI, 1 unit mobil Grand Vitara, 1 lembar Rekening koran, 1 file rekaman CCTV. dan berbagai macam Kartu ATM dari pelaku untuk melancarkan aksinya, beberapa batang Korek api untuk mengganjal kartu ATM korban, serta Gergaji besi tipis,” pungkasnya.(Lingga)