Sukabumi | mediasinarpagigroup.com – Seorang Kepala Sekolah yg merangkap sebagai Pemilik Sekolah Madrasah Iptidaiyah di Kampung Cipadali, Desa Cikarang, Kecamatan Cidolog Kab Sukabumi di Duga Menyerobot lahan tanah Warga yang sudah bertahun – tahun di pakai atau di Bangun.
Dayat S.Ag diduga menyerobot lahan milik warga yang berada di pinggir bangunan percis dekat pemilik tempat Pak Husen pemilik tanah yang di serobot oleh yayasan MI MADRASAH IPTIDA IYAH Yang berlokasi di kawasan KP Cipadali, Desa Cikarang Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi.
Di karenakan sudah sering di lakukan mediasi Sampai 3x mediasi, tapi tak juga ada penyelesaian,maka anak Mantu pemilik lahan yang di serobot lahan tanahnya Ujang,panggilan umumnya Aby Raden,karena Beliau adalah seorang pengurus Padepokan Maung Bodas di Parakan Salak Kab Sukabumi,meminta Pendampingan kepada anggotannya yang juga sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI Bogor) yang emang pada saat mediasi dijadwalkan pada hari Rabu 29 Juni 2022 jam 9 pagi,di halaman sekolah yang sakaligus di hadiri oleh Kepala Desa, Kadus, Ketua RT, Pol PP dan tokoh masyarakat.
Saat Mediasi Kepala Desa bahkan mengecek ke absahan lahan tanah milik sikepala sekolah tersebut langsung menelepon staf nya untuk mengecek ke absahan secarik kertas segel jual beli dan NJOP, ternyata lahan yang di bangun kepemilikan pak Dayat selaku pemilik Yayasan luasnya cuma 800 meter persegi bukan 1000.4.5″meter yang beliau lampirkan disecarik kertas Jual Belinya.
Dari hasil mediasi tersebut terjadilah Ukur Ulang oleh staf Desa Rt,serta disaksikan Kadus dan Kepala Desa,dan di situlah pak Dayat selaku Kepala Sekolah mengakui dan mengiyahkan bahwa sebagian lahan yang dibangun sudah bertahun tahun itu adalah tanah pak Husen yang sudah dia bangun sekolah. dihadapan para saksi yang hadir saat itu.”
Setelah di lakukan musyawarah antara pemiliki tempat dengan pihak kepala sekolah dan di saksikan oleh menantunya Aby Raden, pak Husen dan pak Dayat menyanggupi untuk membayar /mengganti rugi lahan yang terpakai setelah diukur senilai Rp 250 rb/meter yang diucapkan diruangan sekolah tersebut dengan lisan dan disaksikan oleh yang hadir dilokasi tersebut.
Akan tetapi setelah Mediasi pihak pa Husen sebagai korban membuat surat pernyataan tertulis sesuai kesepakatan Musyawarahnya tadi , pak Dayat selaku kepala sekolah yang memang berjanji dalam kurun waktu 1 minggu akan melunasinya kepada Husen ternyata tidak mau menandatangani surat pernyataan yang sudah di buat itu.
Dengan alasan mau di bicarakan dahulu sama orang tua murid dan guru-gurunya terlebih dahulu yang Kemungkinan dugaan akan membebankan kepada wali murid atau guru-guru yang mengajar di sekolah MI tersebut yang padahal keputusan itu semua ada pada pak Dayat selaku kepala sekolah dan pemilik Yayasan MI, kenapa harus di rapatkan dengan wali murid dan guru-guru ada apa ini.”jelasnya
“Dan begitu di ukur ulang semuanya ada 1000.4.5meter yang udah jelas-jelas tanah Pak Husen di serobot, yang emang Pak Husen punya lahan 3000 mtr sesuai dengan surat girik/leter C dan NJOP nya yang bersampingan dengan sekolah MI.”ucapya.
Kuasa hukum pemilik lahan yang di serobot dari LPKNI Bogor Yulwi Janarko Niko dan Div Hukum dan HAM Wedy, mengatakan, lahan milik kliennya atas nama Husen itu telah diserobot oleh pihak sekolah MI, Bahkan, tanpa seizin pemiliknya pada saat membangun sekolah terang ustad Aby, di atas lahan tersebut juga saat ini tengah didirikan bangunan sekolah udah bertahun-tahun,bahkan dibangun,bangunan baru yang berbentuk panggung.
Dari hasil pengukuran dan hitung hitungan yang disepakati dan disaksikan Kepala Desa
menyebutkan, luas lahan milik Pak Mertuanya Husen, yang diserobot pihak sekolah MI tersebut mencapai 204,5″meter persegi.
Sehingga dengan adanya keterangan tersebut membuat kliennya sangat terkejut karena selama ini ia merupakan pemilik yang sah dan klien kami juga selalu membayar pajak dari lahan itu setiap tahunnya,”
“Dalam Hal ini sudah jelas kepala sekolah MI patut diduga adanya perbuatan tindak pidana,tutur kuasanya hukumnya”
“Kami menyayangkan tindakan yang dilakukan kepala Sekolah (MI) yang merangkap sekolah MTS dan PaUD juga di gedung sekolah yang sama, untuk memasuki pekarangan kliennya Pak Husen tanpa ijin, memasang/ membangun sekolah disepanjang dengan menutup akses keluar masuk aliran air tanah dan bangunan milik pak Husen sebagai kliennya”jelasnya
Kepala Sekolah MI MADRASAH IPTIDA IYAH yaitu Dayat S.Ag, sudah di dilaporkan aduanya ke Polsek SAGARANTEN, Oleh kuasanya Aby Raden/Ujang sebagai perwakilan LPKNI, tapi sampai detik ini belum juga ada tindakan dari pihak yang berwajib maupun dari Bhabinkamtibmas atau kepala desa dan penyidik yang menerima aduannya, oleh karena itu dalam kesempatan ini kami berharap agar pihak aparat hukum agar menindak-lanjuti hasil laporan/aduan Korban baik secara Musyawarah maupun jalur Hukum yang berlaku, di Negara Republik Indonesia.” Pungkasnya.(Wedy.W)