Purbalingga | mediasinarpagigroup.com – Seorang penjual es buah berinisial MN (35) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya ia nekat menggelapkan sepeda motor milik Toha (27) warga Kabupaten Kebumen yang berdomisili di Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022) mengatakan bahwa tindak pidana penggelapan sepeda motor berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Purbalingga. Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Juni 2022 namun baru dilaporkan pada 6 Juli 2022.
“Kejadian sudah berlangsung satu bulan baru dilaporkan. Dua hari dari laporan korban, Polsek Purbalingga berhasil mengamankan tersangka,” jelas Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio dan Kanit Reskrim Polsek Purbalingga Aiptu Setyo Pambudi.
Dijelaskan bahwa kejadian bermula pada hari Minggu (5/6/2022) tersangka datang ke warung nasi padang milik korban di wilayah Kelurahan Bojong, untuk meminjam sepeda motor. Ia beralasan akan menjenguk istrinya yang mengalami perdarahan di rumah sakit.
Korban yang sudah kenal kemudian percaya dan meminjamkan sepeda motor jenis Supra X 125 bernomor polisi AA-2373-ZJ. Namun setelah beberapa hari sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
“Saat dilakukan pengecekan di rumah pelaku, ia tidak berada di rumah dan istrinya ternyata tidak dalam keadaan sakit. Setelah satu bulan tidak dikembalikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Purbalingga,” kata Wakapolres.
Polsek Purbalingga yang menerima laporan korban kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (8/7/2022).
Berdasarkan keterangan tersangka ia mengaku nekat menggelapkan sepeda motor karena membutuhkan uang. Usahanya jualan es buah sepi pembeli sehingga mengalami kerugian dan membutuhkan modal lagi.
“Tersangka mengakui bahwa sepeda motor milik korban sudah digadaikan di Jakarta sebesar Rp. 3 juta. Sedangkan uangnya sudah habis digunakan untuk membeli pakaian dan kebutuhan lainnya,” katanya.
Barang bukti yang diamankan yaitu sejumlah pakaian yang dibeli dari hasil menggadaikan sepeda motor. Diantaranya 1 celana jeans warna hitam, 1 celana pendek warna cokelat dan 1 kaos bertuliskan Woles. Sedangkan sepeda motor masih dalam pencarian.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sumber : Humas Polres Purbalingga
Wartawan : Widoyo