Tangsel | mediasinarpagigroup.com – Terbentang tali dan rantai yang sudah di kunci gembok menutupi jalan tol Cinere -Serpong, memblokade sebagai tanda ke kesalan ahli waris yang mana sudah hampir 5 (lima) tahun berjalanya pembangunan jalan tol ,ahli waris tak kunjung menerima pembayaran.
Selain itu rantai yang melintang di tempel dengan bermacam foto Copy surat surat yang mereka miliki sekaligus mendirikan tenda darurat di pinggir jalan tol sebagai tanda protes ahli waris.
Kepada media ,Sadeli yang di wakilkan ahli waris mengatakan bahwa tanah seluas 4920 M” sesuai dengan persil Nomor : 41.S,III C Desa 194 atas nama Petong Bin Lidjan yang terletak di jalan Kemiri VI RT 02/011 ,Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan ,merupakan tanah warisan keluarga besar yang belum pernah di bayar oleh pihak Tol Serpong – Cinere,” Jelas Sadeli Rabu (20/07/2022).
Ditambahkan Sadeli kami berdasarkan surat kuasa dari pihak pemilik ahli waris atas Nama Petong Bin Lidjan selama ini tidak ada sengketa dengan pihak manapun juga ,dan girik aslinya misih ada dan kita pegang dengan baik.
Sudah dua hari ini, dan yang kedua kalinya aksi Blokade lantaran pembayaran uang ganti rugi selama ini belum terealisasi atas lahan milik ahli waris dibayar oleh pihak pengembang jalan Tol.
“Kami sudah pernah melengkapi dokumen /Surat kepemilikan tanah, tetapi sampai detik ini kami belum kami terima ,kami sudah cape di tarik ulur terus seperti ini padahal kami memiliki surat kepemilikan tanah warisan dari orang tua kami ,tanah ini milik orang tua kami dan belum pernah dijual belikan dan sengketa terhadap siapapun,” Bebernya.
Tadi perwakilan kita pak Ade Purnama juga mengikuti mediasi dengan pihak jasa marga dan CSJ yang dimediasi oleh pihak kepolisian di kantor Jasa Marga ,saat di tanya apa keinginan para alhi waris, Kami selaku ahli waris atas tanah Petong Bin lidjan tetap mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat yang adil bagi para niat sedikitpun para ahli waris dan semua pihak ,tidak ada niat menghambat program pemerintah tetapi kami hanya meminta hak kami (ahli waris) dibayar oleh pihak Tol karena tanah ini adalah warisan turun temurun,”ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama “Ade Purnama, perwakilan ahli waris saat ditemui dilokasi Blokade ,ya tadi saya mengikuti mediasi dan ada kesepakatan secara lisan yang mana dalam waktu satu minggu mulai hari ini akan ada mediasi lagi.
Dengan kebesaran hati kami ahli waris sepakat membuka Blokade dan membersihkan areal jalan tol yang berada di KM 34400.
Tentunya kami menghargai kesepakatan tersebut dan siap menunggu satu minggu kedepan untuk mengikuti mediasi yang yang kemungkinan besar akan dihadiri pihak Badan Pertanahan Nasional wilayah Tangerang Selatan.
Kami siap bermusyawarah dengan semua pihak untuk tercapainya satu kesepakatan bersama karema permasalahan ini sudah lebih 5 tahun berjalan,”tutupnya.
Di saksikan pihak kepolisian dan media ahli waris dengan kesadaran diri membuka rantai yang tergembok dan membersihkan sampah di area jalan tol KM 34400 Kelurahan Pondok Cabe Udik.(Odjie/Red)