Jakarta Utara | mediasinarpagigroup.com – Sosialisasi pajak berkeadilan khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) digelar secara campuran atau hybrid, baik secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring) di Ruang Bahari, Lantai 14 Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (21/7).
Peserta yang terdiri dari pengurus RT/RW dan sektor swasta diberikan pemahaman kebijakan pajak berkeadilan seperti yang tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan pajak yang berkeadilan dengan melihat siatuasi kembalinya geliat kemajuan roda perekonomian di masa terkendalinya pandemic Covid-19.
Sosialisasi yang digelar diharapkan dapat menyebarluaskan informasi pajak berkeadilan sehingga Wajib Pajak (WP) segera menunaikan kewajiban demi terwujudnya pembangunan Ibukota Jakarta.
“Mudah-mudahan informasi yang kami berikan segera sampai keseluruh Wajib Pajak dan kewajiban pajak segera dapat ditunaikan,” kata Ali Maulana Hakim, saat ditemui di Ruang Bahari, lantai 14 Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (21/7).
Ali mengajak seluruh WP di Jakarta Utara segera memanfaatkan kebijakan pajak berkeadilan yang dihadirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk itu, sosialisasi serupa tidak berakhir sampai di sini namun berkesinambungan hingga pada tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Informasi ini harus segera bisa tersampaikan kepada seluruh WP karena semakin cepat pajak yang dibayarkan, diskon yang ditawarkan Pemprov DKI semakin tinggi,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa menerangkan pajak berkeadilan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 meliputi kebijakan penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) PBB-P2 tahun 2022 dan Pembayaran PBB-P2.
Untuk penetapan SPPT PBB-P2 tahun 2022, berisi pembebasan seratus persen bagi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dibawah dua miliar rupiah, pembebasan pajak sebagian untuk Bumi seluas 60 meter persegi dan Bangunan seluas 36 meter persegi dari PBB-P2 yang tertuang dan pembebasan sebesar sepuluh persen dari sisa PBB-P2 yang tertuang untuk NJOP dua miliar rupiah ke atas, pembebasan sebesar lima belas persen dari PBB-P2 yang tertuang bagi objek PBB-P2 selain Rumah Tapak dan Jalan Tol, serta objek PBB-P2 berupa Jalan Tol dikecualikan dari ketentuan tersebut.
Sedangkan pembayaran PBB-P2 berisi keringanan sebesar lima belas persen bagi pembayaran PBB-P2 periode Juni sampai dengan Agustus 2022, keringanan sebesar sepuluh persen bagi pembayaran PBB-P2 periode September sampai dengan Oktober 2022, dan keringanan sebesar lima persen bagi pembayaran PBB-P2 periode November 2022.
“Ada juga penghapusan sanksi administrasi bagi WP yang bayar bulan pertama setelah jatuh tempo, PBB-P2 Tahun Pajak 2013 sampai dengan 2021 yang dibayar pada bulan Juni sampai dengan Oktober 2022 diberikan keringanan sepuluh persen dan sanksi dihapus seratus persen, dan PBB-P2 Tahun Pajak 2013 sampai dengan 2021 yang dibayar pada bulan November sampai dengan Desember 2022diberikan keringanan sebesar lima persen dan sanksi dihapus seratus persen,” tutup Elvarinsa.
Diketahui, acara tersebut turut memberikan penghargaan bagi dua sektor swasta yang paling cepat membayarkan PBB-P2 yakni PT. Toyota Motor Manufactur Indonesia dan PT. Nilam Terang Indonesia.
Sosialisasi dilanjutkan dengan pembahasan materi sekaligus diskusi serta konsultasi pajak dengan menghadirkan narasumber kompeten. (Rbn)