Kabupaten Bogor | mediasinarpagigroup.com – Proyek peningkatan jalan Tunggilis-Situsari yang terletak di Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, meski baru saja selesai dibetonisasi sudah terdapat patahan-patahan (menganga) dan retak-retak di beberapa titik jalan yang akhirnya jadi pertanyaan di masyarakat luas atau pengguna jalan.
Proyek Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang menelan Anggaran Fantastis sebesar Rp.2.961.802.000 tersebut dikerjakan PT.Optima Teknik Indonesia sebagai kontraktor nya, dan PT.Nasuma Putra sebagai perusahaan konsultan pengawas nya.
Adapun masa pelaksanaan nya 120 hari kalender dengan No&Tgl SPMK: 620/A.110.08.0810/TING-JLN/PPJJ.1/SPMK/DPUPR,Tgl 06 juni 2022.
Dari pantauan Team Wartawan Sinarpagi Group yang sudah beberpa kali terjun ke lokasi proyek, pertama tanggal 21 juli 2022, pada saat proyek masih baru pengerjaan, terlihat tumpukan pasir tanah (berdebu halus), yang diduga digunakan untuk turap jalan, dan saat itu tidak bertemu dengan konsultan, hanya salah satu pekerja yang ngaku sebagai mandor.
Rabu, 13 Juli 2022, saat Team Wartawan Sinarpagi Group ke lokasi, ternyata proyek sudah selesai karena tidak seorang pun pekerja ada dilapangan,ternasuk konsultan,bahkan bedeng sudah tidak ada lagi, tapi tampak terlihat Jalan yang baru selesai dikerjakan sudah ada yang patah dan retak-retak.
Kamis, 21 Juli 2022, team datang lagi ke lokasi proyek, ternyata hasilnya sama, belum ada perubahan, semua retakan bahkan diduga patahan jalan belum ada perbaikan, bahkan plang nama proyek sudah tidak ada dilokasi proyek, sehingga team ber inisiatif ke kantor UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kelas A wilayah IX, yang terletak di jalan raya Cileungsi-Jonggol, tepat nya di Setu Tunggilis, Cileungsi untuk menemui kepala UPT Zulkifli, tapi yang bersangkutan tidak di kantor, yang akhirnya bertemu salah satu staff nya, dan ketika di konfirmasi terkait proyek tersebut, Staff Zulkifli hanya menjawab: UPT hanya sebatas monitoring, dan ketikan ditanya monitoring UPT itu seperti apa? hanya dijawab,kan ada kinsultan nya disitu, dan itu juga tanggung jawab kontraktor, singkat nya.
Beberapa waktu belakangan ini, Proyek-proyek di Pemda Kabupaten Bogor, khususnya Proyek Dinas PUPR sudah menjadi sorotan Publik, harus nya Dinas PUPR sudah sepatut nya berbenah, dan memberikan warning tegas kepada oknum kontraktor yang diduga nakal supaya mengerjakan seluruh pekerjaan sesuai petunjuk teknis yang ada, dan Dinas PUPR lakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa proyek yang dikerjakan kontraktor tidak asal-asalan dan sesuai prosedur yang ditetapkan. Jika ditemukan adanya pekerjaan yang diduga asal-asalan dan dianggap tidak sesuai standar, supaya Dinas PUPR jangan segan-segan memasukkan kontraktor yang diduga nakal kedalam daftar hitam atau blacklist demi menjaga nama baik Pemda Kabupaten Bogor, apalagi dengan adanya Program Pancakarsa.
Untuk diketahui sebagai fungsi informasi bahwa tahapan pelaksanaan kegiatan PHO (Provisional Hand Over) dan FHO (Final Hand Over) merupakan suatu rangkaian kegiatan serah terima pekerjaan yang penting untuk diselesaikan dengan baik.
PHO dan FHO diperlukan dalam rangka pengendalian proyek, karena setelah serah terima pekerjaan tersebut akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu tahap pemanfaatan atau pengoperasionaanl dan pemeliharaan.
Dalam proyek pemerintah, proses serah terima pekerjaan mencakup serah terima hasil pekerjaan pertama (PHO), kemudian masa pemeliharaan (warranty period), dan yang terakhir serah terima pekerjaan akhir (FHO) yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam proyek pemerintah diatur mengenai tata cara serah terima pekerjaan yang secara teknis dilakukan dalam dua tahap, yaitu PHO yang merupakan serah terima dari penyedia kepada PPK (Pasal 57 Perpres 16/2018) dan serah terima pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA (Pasal 58).
Ruang lingkup PHO/FHO mencakup mutu dalam hal administrasi, visual dan kuantitas. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam proses PHO antara lain pemeriksaan pertama, penentuan cacat dan kekurangan (defects and deficiencies).Apabila terdapat defects dan deficiencies (daftar cacat dan kekurangan), maka perlu dilakukan penentuan pekerjaan tambahan / perbaikan dan waktu tenggang (grace period) untuk memperbaiki cacat dan menyempurnakan kekurangan. Agar PHO dapat disetujui ”grace period” dilakukan dalam waktu construction period, bukan pada saat warranty period., Membuat Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan yang dilampiri : hasil pemeriksaan kantor, pengujian mutu dan pengamatan lapangan (site observation); dan ketentuan jangka waktu penanganan pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan (grace period).
Jika terdapat cacat pekerjaan, berdasarkan pertimbangan yang disebabkan oleh kesalahan kontraktor, maka biaya untuk perbaikan menjadi tanggung jawab kontraktor, artinya jika menurut pertimbangannya masih ada kekurangan dan cacat, maka panitia penilai hasil pekerjaan belum bisa menyediakan dan menyelesaikan laporan serah terima sementara pekerjaan (PHO) dan menyiapkan Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan, karena semua pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor wajib dipenuhi karena Nilai Kontrak tersebut bersumber dari Anggaran Negara yang merupakan Uang Rakyat dari Pajak yang dibayarkan.
Pekerjaan dianggap selesai hanya apabila semua pekerjaan yang berhubungan dengan keseluruhan pelengkap pekerjaan utama 95% dari nilai kontrak telah selesai. Hari kerja yang tidak dimanfaatkan harus diperkirakan juga, berapa kalender pekerjaan yang diberikan dan berapa hari proyek diselesaikan dikerjakan? Pekerjaan proyek pemerintah yang dikerjakan kontraktor harus dipertanggung jawab kan karena anggaran yang digunakan merupakan uang negara dari pajak yang dibayarkan Rakyat.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBH – Sinar Bagor Raya saat dimintai pendapatnya hukum nya terkait pekerjaan Betonisasi jalan Tunggilis-Situsari diduga mengabaikan RAB yang ada, maka bila RAB diabaikan tentu potensi kerugian negera akan ada, dan ini bertentangan dengan Undang – undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri orang yang merugikan keuangan negara, “tegasnya.
Untuk itu pihak – pihak yang diduga terlibat dalam pekerjaan jalan dimaksud bila tidak mengerjakannya sesuai dengan RAB dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.
Ancaman pidana Pasal 2 pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, “Ancaman pidana maksimal 20 tahun, untuk itu Lembaga Kami tidak akan tinggal diam atau Lembaga Kami akan membuat pengaduan resmi ke institusi penegak hukum, harapan nya agar pihak – pihak terkait dapat dimintai pertenaggung jawaban nya, tegas Bismar.(Marlon,S.E.)