Kabupaten Bogor | mediasinarpagigroup.com – Beberapa waktu belakangan ini marak pembangunan perumahan di Kabupaten Bogor, termasuk yang berbentuk Cluster/Kavling yang dilakukan oleh depelover, salah satunya rencana pembangunan cluster/kavling Bumi Desa Mampir yang lokasinya di seberang Kantor Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, yang mana dulu nya bernama Dinar Residence (sesuai plang nama), dan sekarang berubah nama jadi Cluster/kavling Bumi Desa Mampir.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Dace Supriyadi ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait maraknya bangunan diduga tidak kantongi IMB, Dace menjawab bahwa hal tersebut ranah nya DPKPP dan Satpol PP.
” Iya kalau ada dugaaan banyak bangunan tanpa IMB , sebenarnya ranahnya ada di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Satpol PP Kabupaten Bogor, karena dua SKPD ini memiliki kewajiban mengawasi bangunan tanpa ijin dan melakukan penertiban , sedangkan DPMPTSP merupakan SKPD yang bertugas meng-administrasikan setiap pemilik bangunan yang mengajukan perijinan setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Gitu bang…” imbuh Dace
Dengan adanya jawaban dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tersebut menimbulkan pertanyaan, bagaimana Dinas terkait dalam hal ini Pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dalam memberikan izin Bangunan, apakah sudah benar-benar mempertimbangkan peruntukan lahan, sesuai tata ruang? dan apakah sudah benar-benar melakukan evaluasi perizinan karena pembangunan akan berdampak pada lingkungan sekitar, khususnya dampak banjir dan lainnya.
Agus Nainggolan, salah satu Kabid di DPKPP, ketika dikonfirmasi perihal maraknya pembangunan diduga tidak kantongi izin, Agus arahkan untuk koordinasi dengan bidang bangunan.
” Untuk persoalan ini, boleh koordinasi dengan Pak Nandar bidang bangunan di DPKPP” jawabnya singkat.
Bagaimana pula dengan izin Cluster/Kavling atau residence yang lahan nya hanya dibawah 2000 meter per segi dan diatas 2000 meter persegi ? apakah sudah benar-benar sesuai prosedur yang ada?
Dibeberapa wilayah perizinan pembangunan perumahan, khususnya Cluster/residence sudah ketat, terkait perizinan semua di evaluasi karena dampaknya besar terhadap lingkungan, dan cluster sering dianggap membebani infrastruktur yang ada dan kurang memperhatikan dampak lingkungan.
Pengembang Perumahan Cluster sepatutnya memikirkan pembangunan infrastruktur lingkungan seperti ruang terbuka hijau dan drainase untuk antisipasi dampak yang paling sering ditimbulkan yang akhirnya merugikan lingkungan sekitar, karena diduga pengembang hanya memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada dimana pembangunan nya dari anggaran pemerintah, seperti jalan dan drainase.
Pihak terkait, dalam hal ini, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, harus ketat dalam memberikan izin karena menyangkut penataan ruang pembangunan, khususnya dilahan serapan air, sebab ada dugaan maraknya pembangunan perumahan cluster/residence atau kavlingan, karena proses perizinannya relatif mudah, sehingga izin-izin yang selama ini dikeluarkan DPKPP layak diaudit apakah sudah sesuai peruntukan nya dan bagaimana sertifikatnya sehingga tidak ada yang dirugikan nantinya.
Cluster/Kavling, Residence dengan hanya sedikit unit rumah harus jelas perizinan dan cara daftar nya, apakah sebagai perorangan tanpa pengajuan dengan perusahaan dengan alasan supaya lebih mudah untuk mendapatkan izin yang patut diduga sebagai akal-akalan? sehingga perlu dikaji kembali apakah ada aturan yang dilanggar bahkan oleh oknum nakal karena pembangunan menyangkut kontribusi ke pendapatan asli daerah, jangan sampai menguap.
Sebagai fungsi informasi, ada beberapa perizinan yang harus dipenuhi dalam pembangunan property, antara lain: Izin lingkungan setempat, Keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), Izin pemanfaatan lahan/izin pengeringan/Pell banjir apakah sudah sesuai aturan dan peruntukan laham, Izin prinsip (ada beberapa), Izin lokasi, Izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin dampak lalulintas, Pengesahan site plan termasuk ketinggian bangunan dan terakhir Izin Mendirikan Bangunan(IMB).(Marlon, S. E.)