Depok | mediasinarpagigroup.com – Perkara atas nama Yossi Rosada Soegeng(70 th), kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Depok pada hari, Senin (25/07/2022).
Agenda persidangan adalah mendengarkan Pembelaan dari Terdakwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, selama 3 Bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
Dalam isi pokok Pledoi Terdakwa Yossi, dengan tegas menolak seluruh Dakwaan dari Jaksa, dan meminta agar Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, membebaskan dirinya (Terdakwa), dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok.
“Bukti surat yang dipakai oleh pelapor Yusda adalah Cacat Hukum, Surat sebagai dasar pelaporan kepada Yossi, adalah salah, karena lokasi yang ditunjukkan oleh pelapor, Salah, seharusnya perkara ini tidak layak naik ke Persidangan, karena tidak ada satu bukti dan saksi yang mengarah kepada Yossi” sahut Pengacara Yossi, Harism, S.H dalam Persidangan yang digelar terbuka untuk umum.
Masih Haris, Yossi tidak pernah menandatangani surat, seperti yang dituduhkan oleh Pelapor, untuk itu kami meminta kepada Majelis Hakim, agar Terdakwa Yossi Rosada Soegeng dapat dibebaskan dari semua Tuntutan maupun Dakwaan Penuntut Umum.
Terdakwa Yossi ketika diminta Hakim, apakah ada yang ingin ditambahkan, Yossi dengan air mata yang berlinang, mengungkapkan dalam pembelaan secara tertulis, yang dibacakan Yossi dalam persidangan, Saya adalah korban Fitnah dari orang yang tidak bertanggung jawab, demi Alloh demi Alloh, saya tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada saya, bagaimana jika ibu Pak Hakim diperlakukan seperti ini, untuk itu saya tidak ridho dan iklas, karena saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya” ucap Yossi dengan rasa sedih yang mendalam
Menanggapi Pleidoi dari Terdakwa, Jaksa akan melakukan Replik pada sidang berikutnya, sebelum Hakim akan menjatuhkan Putusan kepada Terdakwa Yossi.
“Sidang terdakwa Yossi Rosada Soegeng, akan dilanjutkan dengan Replik dari Jaksa Penuntut umum, terhadap Pledoi dari Terdakwa, sidang akan dilanjutkan pada tanggal (2/08/2022), untuk memberi kesempatan Jaksa melakukan Replik” tegas Humas Pengadilan Negeri Depok, Divo, Kamis (28/07).(Red)