JAKARTA, mediasinarpagigroup.com – Oknum aktivis mengaku dari KNPI Plat Merah Iding Gunawan Dinilai telah melecehkan profesi wartawan dengan pernyataannya yang mengkerdilkan wartawan tanpa memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah Wartawan Bodong.
Pernyataannya tersebut beredar luas dalam media sosial Facebook, Sabtu 22 Mei 2021, tentu hal ini menimbulkan keprihatinan bagi setiap insan pers nasional karena seorang wartawan bekerja berdasarkan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 yang selalu menjunjung teguh Kode Etik Jurnalistik, jadi bukan berdasarkan hasil UKW, karena itu hanya sebuah standarisasi seorang wartawan agar mumpuni dalam bekerja dan berkarya di bidang jurnalistik.
Menanggapi hal itu, Andera selaku pendiri Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) yang didampingi H.Hassanudin Walet selaku Ketua Umum DPP GWI mengatakan propesi wartawan dalam bernegara adalah salah satu propesi yang sangat mulia jadi apa yang dilakukan oleh oknum aktivis telah menyakiti semua wartawan di negeri ini, kami dari GWI mengutuk keras perlakuan oknum aktivis itu katanya dengan nada sangat emosi, hHal senada juga disampaikan H.Hasanuddin Walet selaku Ketua Umum DPP GWI.
“Dewan Pers saja belum pernah saya dengar kalau wartawan tak memiliki UKW adalah wartawan BODONG “ Kok dia itu hanya aktivis kampung bisa-bisanya ngomong seperti itu dan ini sudah menyakiti perasaan insan pers se Indonesia, karena soal UKW saat ini tengah menjadi perbincangan kalangan pers agar kedepan melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang dapat merekomendasikan kelayakannya, asal tahu saja wartawan bukan dari anggota PWI saja melainkan banyak organisasi profesi wartawan lainnya,”
Ditambahkan H.Hassanudin Walet oknum aktivis ini juga dirasa sudah lancang dan gak tau diri membahas bidang yang sama sekali bukan bidangnya, “Mana tau dia soal UKW seperti apa Wartawan darimana wartawan mendapat tugas siapa yang bertanggung jawab atas kinerja liputannya dan wartawan tentunya akan selalu berpedoman kepada UU Pers No 40 Tahun 1999.” tandasnya dengan sangat kecewa.
Diapun menegaskan, Apakah dalam Undang-Undang itu diatur tentang larangan liputan bagi wartawan yang tidak memiliki kartu atau sertifikat UKW kan tidak, jadi menurut saya sudah ngaco tuh orang, ini jangan dibiarkan jika dibiarkan orang seperti ini akan berbahaya buat publik karena menebar berita HOAX yang dianggap dia benar padahal salah.
“Satu rasa dari Kami GWI siap untuk membantu saudara Kami dari JNI, sikat habis oknum -oknum yang melecehkan profesi wartawan pungkasnya.(Batu )