Serang | mediasinarpagigroup.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten menguatkan tekad, Komitmen, kerja sama, serta integrasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Hal tersebut diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama Pemberantasan Narkoba yang dirancang bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Banten dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten.
Peningkatan Kualitas Pengawasan , Penegakkan Hukum dan Pengendalian Peredaran Gelap Serta Penyalahgunaan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten menjadi judul besar perjanjian kerja sama yang ditandatangani.
Disampaikan Tejo Harwanto, Rabu (03/08/2022) bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melakukan pencanangan satuan kerja BERSINAR (Bersih Dari Narkoba) yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten. Pencanangan ini menjadi upaya dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten untuk menciptakan satuan kerja di Wilayah Banten Bersih Narkoba bukan saja untuk Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatannya namun juga Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian.
“Dengan kekhawatiran akan kejadian yang pernah terjadi, kami berupaya untuk melakukan pencegahan tersebut. Untuk itulah kami mencanangkan satuan kerja Keimigrasian dan pemasyarakatan Bersinar ( Bersih Narkoba),” tuturnya membuka sambutan
Menurut Tejo Harwanto dalam meminimalisir dan mencegah penyalahgunaan Narkotika di suatu Wilayah tidak dapat hanya dilakukan oleh satu instansi saja. Kejahatan terkait dengan narkotika merupakan kejahatan yang ekstra ordinary, kejahatan yang terorganisir, memiliki jaringan bahkan hingga lintas batas Negara. Untuk itulah jika hanya ditangani oleh Kemenkumham saja tidak dapat tertangani. Hal ini menjadi tanggungjawab berbagai pihak untuk saling bahu membahu dan bekerja sama dalam pemberantasan narkoba.
“Terdapat 2 hal yang penting terkait dengan narkoba, yaitu pencegahan dan pengendalian narkoba dimana BNNP Banten, Polda Banten dan Kemenkunham Banten memiliki tugas yang sama. Dan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, akan menjadi bukti bahwa sinergitas dan kolaborasi dalam hal penegakan hukum, khususnya P4GN di Wilayah Banten itu ada”, ungkapnya.
Oleh karena itulah Tejo Harwanto mengharapkan kerja sama dari Polda Banten dan BNNP Banten dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Setelah dengan PKS ini Tejo mengharapkan untuk membuat Satuan Tugas Terpadu sehubungan dengan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba baik pemasyarakatan maupun keimigrasian
“Ini merupakan niat tulus dari kita semua baik dari Kemenkumham Banten, Polda Banten, dan BNNP Banten untuk bekerja sama meminimalisir dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan keimigrasian,” tandasnya
Senada, Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung, menyatakan bahwa PKS ini merupakan sesuatu hal yang baik dan langkah yang maju untuk menindaklanjuti instruksi Presiden untuk melakukan aksi nasional dalam rangka P4GN. Harapannya bahwa Lembaga Pemasyarakatan dapat menjadi Lapas yang bersih dari narkotika.
Sumber : Humas Kanwil Banten
Wartawan : Hotman Saragih