JAKARTA, mediasinarpagigroup.com – Sidang putusan terhadap Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis 27 Mei 2021.
Jelang pelaksanaan sidang putusan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, ribuan personel gabungan akan menjaga ketat lokasi sidang.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengungkap ribuan personel yang diterjunkan berasal dari unsur TNI, Polri, dan aparat pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Kurniawan menjelaskan pada awak media, terdapat sekitar 3000 personel gabungan yang akan diterjunkan ke lapangan hari ini untuk mengamankan lokasi putusan terhadap Habib Rizieq
Ribuan personel gabungan baik Polri dan TNI dikerahkan untuk mengamankan sidang vonis terdakwa Habib Rizieq Shiab.
Untuk diketahui, Habib Rizieq akan menjalani sidang vonis terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, jawa Barat.
Selain itu, Habib Rizieq juga menanti pembacaan vonis terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
sebelumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri jakarta Timur memutus dirinya bebas murni dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan. Permintaan itu disampaikan Habib Rizieq saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Dalam pledoinya, Habib Rizieq menilai dakwaan Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.
Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur, Kamis (20/5) pekan lalu.
Di sii lain, Habib Rizieq juga berpandangan bahwa tak ada satu pun unsur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang dituntut kepada dirinya terpenuhi. Sehingga, harus dibatalkan demi hukum.
Termasuk, kata Habib Rizieq, dakwaan kedua dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Selain itu menurut Saksi Ahli Teori Pidana DR Abdul Choir Ramadhan bahwa Pasal 216 ayat (1) KUHP tidak ada relevansinya dengan penyelengaraan PSBB dan prokes, karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB dan prokes, sehingga Penerapan Pasal tersebut tidak tepat,” tuturnya.(Opik/WD)