Kabupaten Bogor | mediasinarpagigroup.com – Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) yang merupakan Organisasi PERS yang terdiri dari berbagai wartawan media cetak dan online adakan audience dengan Anggota DPRD Kabupaten Bogor Komisi 4 yang membidangi pendidikan di ruang Rapat kantor Dewan, Kamis(18/08/2022).
Audience dilakukan terkait maraknya pungutan-pungutan di Pendidikan Dasar(Dikdas) di wilayah kabupaten bogor yang meresahkan para orangtua murid. Audience dihadiri Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor Fraksi Golkar, Ridwan Muhibi yang akrab disapa Kang Bibi dan Ruhiyat Sujana dari Fraksi Demokrat, sementara Ketua Komisi 4 Fraksi PDI Perjuangan, Muad Khalim berhalangan hadir karena mengikuti rapat DPC PDI Perjuangan, dan sekitar kurang lebih 40 wartawan dari berbagai media ceyak dan online turut hadir sekaligus menyampaikan informasi dari masyarakat terkait maraknya pungutan di sekolah,baik di SMPN dan SDN di wilayah Kabupaten Bogor, salah satunya di Kecamatan Cileungsi berupa pungutan yang dilakukan pihak SDN kepada orangtua murid dengan alasan membangun ruang komputer dan dugaan pungutan di salah satu SDN yang dilakukan Oknum Kepsek kepada orang tua calon murid yang dianggap kurang umur saat PPDB, ketika orangtua calon siswa berikan uang jutaan rupiah kepada oknum kepsek akhirnya si anak(calon siswa) tidak jadi kurang umur alias diterima.
Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Pendidikan, Juanda Dimansyah tidak hadir dan diwakili Sekdis, Hartono Anwar dan Kabid SMP, Ucu Sunarya, serta perwakilan Kepala Sekolah SMPN, Jurisman.
Salah satu perwakilan wartawan menyampaikan bahwa masih marak pungutan-pungutan di Pendidikan Dasar(Dikdas), baik di SMPN maupun di SDN di wilayah kabupaten bogor yang dilakukan oknum-oknum kepala sekolah bahkan diduga kerjasama dengan oknum-oknum komite sekolah.
” Anggaran pendidikan itu kan besar bahkan lebih besar dari anggaran pemerintahan desa, tapi kenapa masih marak pungutan-pungutan? ini kembali pada mental yang harus dirubah dan direformasi, istilah Pak.Presiden Jokowi revolusi mental, kami wartawan lebih duluan dapat info dilapangan dan jelas pungli itu ada, tapi terkesan ada pembiaran tanpa sanksi berat dan tegas dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sehingga tidak ada kapok-kapok nya” ungkap nya.
” Kenapa Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkesan segan menindak tegas? jadi ada dugaan faktor kepentingan! Kan Pak Sekdis sudah 1 tahun menjabat, komunikasilah dengan kami para wartawan sebagai mitra sekaligus sebagai kontrol sosial karena kami ungkap kebenaran, karena di sekolah terkesan ada penggiringan supaya para orangtua bayar, jadi pihak Dinas pendidikan harus berani dan tegas jangan ada bisnis dengan masyarakat di dunia pendidikan, rusak nanti, karena oknum komite diduga jadi boneka nya oknum kepsek, bukan lagi mewakili orangtua murid, jadi harus disanksi tegas, bila perlu dipecat” imbuhnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor, Fraksi Golkar, Ridwan Muhibi, yang membidangi pendidikan, menyampaikan trimakasih dan apresiasi kepada para wartawan dan berharap komite diberi pelatihan.
” Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada rekan-rekan wartawan yang mengungkap persoalan ini dan bukti perhatian kepada dunia pendidikan, dan perlu pengusutan yang mendalam ke sekolah-sekolah yang lakukan pungutan-pungutan apapun, ini masalah serius di dunia pendidikan dan harus segera diperbaiki, harus sesuai dengan motto kabupaten bogor yang cerdas dan beradab, bravo teman-teman Pers dan kami akan bawa persoalan pungutan-pungutan ini ke rapat Dewan” terang nya.
Hal senada disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Komisi 4 Fraksi Demokrat, Ruhiyat Sujana menyampaikan apresiasi kepada para wartawan yang mengungkap persoalan pungutan yang marak terjadi di pendidikan dasar.
” Saya sangat mengapresiasi teman-teman wartawan, dan kami sangat mendukung rekan-rekan wartawan atau rekan-rekan dari berbagai media untuk mengawasi dunia pendidikan dalam hal ini pendidikan dasar, kami juga akan awasi supaya semua sesuai aturan main” ungkap nya.
” Ini persoalan besar dilapangan, ini soal mekanisme musyawarah, apa benar wali murid diajak musyawarah?, ini kan ujug-ujug bicara hasil musyawarah, segini pungutan, ditentukan nilainya, dan itu terjadi dilapangan ini titik persoalan saat ini” ujarnya.
Ruhiyat Sujana pun meminta Sekdis Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Hartono Anwar untuk menjawab pertanyaan nya dihadapan semua wartawan yang hadir terkait pungutan yang diduga berkedok atau modus musyawarah mufakat.
” Tolong dijelaskan dan dijawab di depan rekan-rekan Media, karena teman-teman media paham betul persoalan yang ada, Punten! Satu hal yang ingin saya sampaikan terkait pungutan apapun di sekolah, diperbolehkan atau tidak? jawab singkat saja! ” tidak boleh pak! ” jawab Sekdis.
” Iuran apapun dan pungutan apapun, termasuk pungutan dengan dasar(Modus-red), musyawarah, boleh gak? lalu dijawab sekdis, Hartono Anwar:” tidak boleh pak Dewan, itu namanya pungutan! “jawab Hartono.
” Lho.. tapi faktanya dilapangan sering terjadi sampai saat ini, sampai hari ini, disisi lain, Punten! apa saya yang salah, di Permendikbud No.75 Tahun 2016 kan sudah jelas-jelas dilarang dan di peraturan per Undang-undangan lainnya, tapi kok masih terjadi? disini saya tekan kan unsur yang tanggung jawab di dunia pendidikan bukan hanya negara, ada beberapa komponen, baik Disdk, baik pengusaha, Masyarakat, sekolah harus sama-sama ber tanggung jawab” lanjutnya.
Anggota DPRD Kab. Bogoryang Bidangi Pendidikan
” Dari 10 tahun kemarin selalu soal pungutan, mekanismenya seperti apa? harusnyakalau gak boleh, ya gak boleh, itukan jelas-jelas melanggar, kenapa praktek dilapangan masih ada? saya minta ini perlu ketegasan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan saya ada catatan buat rekan-rekan media, Kejar juga itu oknum Komite! jangan hanya pihak sekolah dan juga dewan pendidikan kabupaten bogor, kan ada dewan pendidikan sehingga semua berperan aktif , baik Dinas Pendidikan, Dewan atau DPRD yang membidangi pendidikan, Dewan Pendidikan, Komite, Pihak Sekolah juga, semua harus berperan aktif dan saya sangat senang dengan masukan-masukan rekan-rekan wartawan, ini dunia pendidikan, jangan dikotori dengan oknum-oknum pelaku pungli, dan hari ini saya tegaskan jangan lagi ada pungutan di sekolah(Dikdas) Kabupaten Bogor” pungkasnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor berjanji akan usut tuntas oknum pelaku pungutan-pungutan di sekolah baik itu SMPN dan SDN, dan mengatakan bahwa belum lama ini sudah ada Kepala Sekolah yang disanksi berat.
” Kami akan usut tuntas, dan beri sanksi tegas, kan sudah ada juga belum lama ini Kepala Sekolah yang disanksi tegas yaitu diturunkan pangkatnya satu tingkat lebih rendah dan dimutasi karena lakukan pungutan” ucap sekdis yang ditimpali kabid SMPN, Ucu Sunarya dengan anggukan.
Sementara, Jurisman yang merupakan perwakilan dari Kepala Sekolah SMPN, mengatakan bahwa pungutan tidak boleh karena ditentukan nilai dan waktu nya, dan meminta regulasi yang baku dari Pemerintahan Kabupaten Bogor.
” Kita akui pungutan itu tidak boleh, apalagi ditentukan nilai nya dan waktu nya, itu jelas pungutan dan Kalau pemda kabupaten bogor melarang, kami siap ikuti dan kami berharap ada regulasi yang baku dan pasti dari pemda kabupaten bogor”katanya.(Marlon, S. E)