Rohil | mediasinarpagigroup.com – Diduga lakukan pencurian mesin kompresor dan sejumlah mesin lainnya milik oknum PNS, seorang lelaki berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir. Kamis 18/8/2022. Pukul 14.0 WIB kemarin.
Hasan Basri (44 tahun) alamat Jln Pahlawan Tengah Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko, di tangkap atas ulahnya mencuri mesin mesin ditambah dinamo las dan speaker milik pelapor seorang PNS bernama Firdaus ( 31 tahun) dikediamannya di Jln Bahagia Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko. Senin 8/8/2022. Pukul 08.00 WIB Lalu. Tak terima menderita kerugian sebesar Rp 60 juta rupiah, iapun melaporkan ke pihak berwajib.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan
dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko. Ini.
Awalnya sewaktu akan menghidupkan mesin untuk menyedot air Bor, Saksi I saudara M. Fanrizal (24) dan Saksi II Bintang Ruski (57 ) melihat bahwa rumah dan gudang pelapor telah dibongkar, lalu saksi 1 menghubungi Istri pelapor bahwa telah terjadi pencurian di rumah dan gudang pelapor, lalu istri pelapor menghubungi pelapor.
Lalu Pelapor pergi bersama Saksi I dan II ke Rumah tersebut (TKP), Pelapor lalu memeriksa Rumah dan gudang tersebut, dan tidak melihat barang-barang diantaranya, 1 unit mesin Kompresor 5 HP Merk Fetch, 2 unit mesin Dornfeng merk Cina, 2 unit mesin Kompressor 2 HP merk Fetch, 4 unit mesin robin, 1 unit dinamo las listrik merk Denyo, 4 nit Speaker merk VEY 8 unit speaker black spider, 1 unit AC 1PK merk panasonic dan 1 unit kedudukan mesin. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa kerugian sebesar Rp.60.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko,” jelas AKP Juliandi.
Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwa di Jln. Pahlawan Kelurahan Bagan timur ada diduga tersangka pencurian atas nnama saudara Hasan Basri sedang di lingkungan sekolah SMP Muhammadiyah, kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung menuju tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap saudara tersangka didalam rumahnya, serta di interogasi, kemudian membawa tersangka ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.
Barang Bukti terkait, 1 unit mesin kompresor type 5HP merk Fetch. (yang sudah dibongkar) lalu dilanjutkan dengan Tes urine tersangka dan hasilnya Positif Amphethamin dan methampetamin. Dan yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP,” imbuhnya.(Lingga)