Purbalingga | mediasinarpagigroup.com – Polda Jateng sudah mengendus lokasi judi online di wilayah Kabupaten Purbalingga sudah sejak empat hari yang lalu. Hal itu disampaikan Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro usai mengecek lokasi, Sabtu (20/8/2022).
“Empat hari yang lalu diselidiki, kami lakukan patroli cyber. Tidak mudah proses penyelidikan. Kami mempelajari lebih detail. Baru tertangkap tadi malam,” katanya.
Dijelaskan bahwa diketahui rumah berlantai dua yang dijadikan tempat mengendalikan judi online tersebut tidak terlihat dari depan. Pasalnya tertutup sebuah bengkel las yang ada didepan rumah.
“Judi online yang dioperasikan di rumah tersebut merupakan jaringan internasional yang servernya ada di Kamboja. Namun menurut keterangan salah satu tersangka, judi online tersebut baru saja dimulai,” jelasnya.
Ditambahkan bahwa omzet secara pasti akan kami cek melalui perbankan. Namun dimungkinkan bisa mencapai Rp 10 juta hingga Rp 30 juta per hari. Kepastiannya tunggu hasil pengembangan kasus.
Direskrimum menambahkan, kepada yang masih melaksanakan bisnis perjudian semacam ini agar segera berhenti. Karena Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng beserta jajaran akan melakukan penindakan tegas.
“Prinsip dari Polda Jawa Tengah khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum dan jajaran. Minggir ra minggir tak tabrak,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, menggerebek tempat judi online di wilayah Desa/Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (19/8/2022) malam.
Di TKP polisi mengamankan enam orang tersangka berikut barang buktinya. Enam tersangka masing-masing MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43).
Sumber : Humas Polres Purbalingga
Wartawan : Widoyo