Purbalingga | mediasinarpagigroup.com – Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum PNS yang bekerja sebagai seorang kepala sekolah di wilayah Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan dalam konferensi pers, Rabu (24/8/2022) mengatakan hari ini kami akan merilis kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
Dimana tersangka pencabulan yaitu berinisial TN (51) pekerjaan PNS dari salah satu lembaga pendidikan di Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Sedangkan korbannya berinisial FH (14) seorang anak berjenis kelamin laki-laki.
“Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan memberikan iming-iming berupa uang dan diajak jalan-jalan,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Pujiono, Kasi Humas Iptu Edi Rasio dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Hesti.
Untuk TKP, menurut Kapolres berada di salah satu rumah wilayah Kecamatan Kutasari. Rumah tersebut milik saudara dari tersangka. Sedangkan tersangka TN dari pengakuannya, selain sebagai pelaku ia pernah menjadi korban pencabulan saat berusia enam tahun.
Disampaikan Kapolres bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari sekolah korban. Dimana korban yang mengeluh sakit kemudian dilakukan pemeriksaan dan visum. Unit PPA Satreskrim kemudian melakukan pendalaman dan didapati bahwa anak tersebut diduga merupakan korban pencabulan yang mengerucut kepada tersangka TN.
“Dari pengakuan pelaku dan korban kejadian tersebut sudah dilakukan selama tiga tahun. Dan dari pengembangan didapati satu orang korban lain yang saat ini berumur 20 tahun berjenis kelamin laki-laki namun sudah tidak tinggal di Purbalingga,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1(satu) potong Celana panjang warna krem, 1 (satu) potong Kaos lengan panjang warna hitam, 1 (satu) potong Celana Dalam warna Coklat, 1 (satu) potong Celana jeans ¾ warna Biru.
Lebih lanjut disampaikan, tim Kopi Braling (Konseling Psikoterapi Polres Purbalingga) sudah melakukan pendampingan terhadap korban. Kondisi korban saat ini, Alhamdulillah sudah membaik tidak ada hal yang menggangu kejiwaan.
Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” pungkasnya.(Widoyo)
( Sumber : Humas Polres Purbalingga)