Cileungsi, KabupatenBogor | mediasinarpagigroup.com – Oknum di SDN Pasirangin 02 Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor diduga masif melakukan pungutan kepada orangtua murid dan diduga persoalan pungutan ini sudah berjalan dari tahun ke tahun dengan berbagai modus dan setiap ada pungutan tidak pernah diberikan kuitansi sehingga patut diduga untuk menghindari bukti ketika ada penyelidikan dan audit oleh pihak terkait bahkan jika diselidiki APH.
Salah satu pungutan yang dilakukan Oknum di SDN Pasirangin 02, Kecamatan Cileungsi kepada orangtua murid adalah pungutan yang ditentukan nominal nya sebesar 273.000 per siswa kelas 1 dan kelas 2 yang berjumlah 320 siswa, dengan alasan membangun ruang komputer di lahan 80 meter, dengan anggaran yang diduga sudah terkumpul sebesar Rp.87.351.000, waktu pungutan pun ditentukan dan dimulai tanggal 17 Januari 2022 dengan batas pembayaran s/d bulan Februari dengan alasan pembangunan akan dimulai bulan Maret 2022 dan pembayaran pungutan boleh diserahkan ke Oknum Guru atau Bendahara Dewan. Untuk diketahui bahwa pungutan ini diduga dilakukan kepada semua orangtua murid, karena kelas 3 dan lainnya sudah dipungut lebih dulu, sedangkan total murid di SDN Pasirangin 02 sekitar 1000 murid atau siswa.
Dari informasi yang didapatkan, diduga masih banyak pungutan-pungutan lain yang dilakukan oknum-oknum di SDN Pasirangin 02, seperti: Pungutan uang Pembangunan Kantin, Uang kas per bulan yang ditentukan nilainya, uang komputer ditentukan nilainya, uang Foto Copy, uang les ditentukan nilainya dan diadakan di lingkungan sekolah pada saat sebelum jam pelajaran dimulai dan sesudah jam belajar, meski pada saat itu kelas-kelas lain masih saat jam mata pelajaran, pungutan uang THR, Uang pungutan buat kabel, pagar, WC, beli sapu, dan masih banyak lagi dugaan pungutan lainnya yang membuat banyak orangtua murid yang menjerit, sehingga ada beberapa orangtua yang memindahkan anak nya ke sekolah lain, dan para orang tua yang tidak mau disebut namanya meminta Kepala Dinas Pendidikan, Juanda Dimansyah turun tangan dan menindak tegas oknum pelaku, bahkan meminta Aparat Penegak Hukum untuk menyelidikinya.
Kepala Bidang Pembinaan SD ,Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Burhanudin, saat diwawancarai diruang kerjanya bersama bidang pelaporan Iqbal,Kamis (01/09/2022) mengatakan akan segera memanggil pihak SDN Pasirangin 02.” Siap akan segera kami panggil dan beri sanksi tegas” ucap Burhan singkat.
Sementara Iqbal bidang pelaporan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, kepada wartawan saat diwawancara mengatakan bahwa Pungli dan sumbangan beda tipis.
” Pungli atau sumbangan beda tipis, yang satu jalannya benar sumbangan, tapi yang satu lagi pungutan, ini yang paling berbahaya adalah pungutan, apapun itu! dan tentu Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sangat melarang pungutan apapun, sekecil apapun, alasan apapun itu, dan bagi para oknum pelaku akan ada sanksi berat, terutama tenaga pendidik jika terbukti nanti, kan sudah jelas di Permendikbud 75 tahun 2016″ imbuhnya.
” Kami akan segera panggil Kepsek, Ketua Komite, Pengawas Pembina, kita croscek, jika terbukti, kembalikan semua uang yg dipungut, dan akan ada sanksi berat, administrasi dan kepegawaian, kita rekom sanksi ke bagian kepegawaian”ucapnya
Banyak nya aduan orangtua murid membuat Ketua Komisi 4, DPRD Kabupaten Bogor, Muad Khalim geram dan akan adakan rapat serta meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memberi sanksi tegas kepada oknum-oknum terduga pelaku.
” Ini tidak bisa dibiarkan, sudah banyak orangtua murid yang ngadu ke saya, dan saya sudah katakan pungutan modus apapun itu jangan dibayar, apalagi gak ada kuitansi, Laporkan saja biar ditindak tegas! Jangan sampai dunia pendidikan tercoreng oleh segelintir oknum, Mulai hari ini, detik ini Stop Pungli di sekolah dengan alasan apapun, Sekolah sudah ada anggaran tersendiri, ada Dana BOS, jadi gak ada alasan pungut ini itu” tegas Muad Khalim.
Ridwan Muhibi, atau yang akrab dipanggil Kang Bibi, yang merupakan Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor, Fraksi Golkar pun bereaksi keras terkait pungli di Dikdas pada saat Audience Puluhan Wartawan Media Cetak dan Online dengan Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor yang dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, yaitu Sekdis, Hartono Anwar dan Kabid Pembinaan SMP, Ucu Sunarya(18/08/2022), Kang Bibi mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada para wartawan yang mengungkap kasus ini ke permukaan sehingga sampai ke Dewan dan Publik.
” Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada rekan-rekan wartawan yang mengungkap persoalan ini dan bukti perhatian kepada dunia pendidikan, dan perlu pengusutan yang mendalam ke sekolah-sekolah yang lakukan pungutan-pungutan apapun, ini masalah serius di dunia pendidikan dan harus segera diperbaiki, harus sesuai dengan motto kabupaten bogor yang cerdas dan beradab, bravo teman-teman Pers dan kami akan bawa persoalan pungutan-pungutan ini ke rapat Dewan” terang nya.
Hal senada disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Komisi 4 Fraksi Demokrat, Ruhiyat Sujana menyampaikan apresiasi kepada para wartawan yang mengungkap persoalan pungutan yang marak terjadi di pendidikan dasar.
” Saya sangat mengapresiasi teman-teman wartawan, dan kami sangat mendukung rekan-rekan wartawan atau rekan-rekan dari berbagai media untuk mengawasi dunia pendidikan dalam hal ini pendidikan dasar, mari kita awasi!kami juga akan awasi supaya semua sesuai aturan main” ungkap nya.
” Ini persoalan besar dilapangan, ini soal mekanisme musyawarah, apa benar wali murid diajak musyawarah?, ini kan ujug-ujug bicara hasil musyawarah, segini pungutan, ditentukan nilainya, dan itu terjadi dilapangan ini titik persoalan saat ini” ujarnya.
Ruhiyat Sujana pun meminta Sekdis Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Hartono Anwar untuk menjawab pertanyaan nya dihadapan semua wartawan yang hadir terkait pungutan yang diduga berkedok atau modus musyawarah mufakat apalagi tanpa kuitansi.
” Tolong dijelaskan dan dijawab di depan rekan-rekan Media, karena teman-teman media paham betul persoalan yang ada, Punten! Satu hal yang ingin saya sampaikan terkait pungutan apapun di sekolah, diperbolehkan atau tidak? jawab singkat saja! ” tidak boleh pak! ” jawab Sekdis.
Marlon Sirait,S.E (Wartawan SP) bersama Kabid Pembinaan SD Disdik Kab. Bogor, Burhanudin, dan Bidang Pelaporan : Iqbal
” Iuran apapun dan pungutan apapun, termasuk pungutan dengan dasar(Modus-red), musyawarah, boleh gak? lalu dijawab sekdis, Hartono Anwar:” tidak boleh pak Dewan, itu namanya pungutan! “jawab Hartono.
” Lho.. tapi faktanya dilapangan sering terjadi sampai saat ini, sampai hari ini, disisi lain, Punten! apa saya yang salah, di Permendikbud No.75 Tahun 2016 kan sudah jelas-jelas dilarang dan di peraturan per Undang-undangan lainnya, tapi kok masih terjadi? disini saya tekan kan unsur yang tanggung jawab di dunia pendidikan bukan hanya negara, ada beberapa komponen, baik Disdk, baik pengusaha, Masyarakat, sekolah harus sama-sama ber tanggung jawab” lanjutnya.
” Dari 10 tahun kemarin selalu soal pungutan, mekanismenya seperti apa? harusnyakalau gak boleh, ya gak boleh, itukan jelas-jelas melanggar, kenapa praktek dilapangan masih ada? saya minta ini perlu ketegasan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan saya ada catatan buat rekan-rekan media, Kejar juga itu oknum Komite! jangan hanya pihak sekolah dan juga dewan pendidikan kabupaten bogor, kan ada dewan pendidikan sehingga semua berperan aktif , baik Dinas Pendidikan, Dewan atau DPRD yang membidangi pendidikan, Dewan Pendidikan, Komite, Pihak Sekolah juga, semua harus berperan aktif dan saya sangat senang dengan masukan-masukan rekan-rekan wartawan, ini dunia pendidikan, jangan dikotori dengan oknum-oknum pelaku pungli, dan hari ini saya tegaskan jangan lagi ada pungutan di sekolah(Dikdas) Kabupaten Bogor” pungkasnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor berjanji akan usut tuntas oknum pelaku pungutan-pungutan di sekolah baik itu SMPN dan SDN, dan mengatakan bahwa belum lama ini sudah ada Kepala Sekolah yang disanksi berat.
” Kami akan usut tuntas, dan beri sanksi tegas, kan sudah ada juga belum lama ini Kepala Sekolah yang disanksi tegas yaitu diturunkan pangkatnya satu tingkat lebih rendah dan dimutasi karena lakukan pungutan” ucap sekdis yang ditimpali kabid SMPN, Ucu Sunarya dengan anggukan.
Sebagai fungsi informasi bahwa Larangan melakukan pungutan sesuai dengan PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR.
Kepala Sekolah dan/atau guru di tempat anak bersekolah diduga telah melakukan suatu perbuatan tindak pidana berupa pungutan liar dan/atau pemerasan. hal itu tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum jika Guru dan/atau Kepala Sekolah yang melakukan pungutan liar tersebut adalah seseorang Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara, maka yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PNS yang memungut biaya sekolah sepihak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 423 dan dikenai ancaman hukuman enam tahun penjara.
Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.Namun jika oknum tersebut bukan Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara, yang bersangkutan juga tetap bisa dilaporkan ke kepolisian terdekat atas dugaan melakukan pemerasan atau pungutan liar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 378 KUHP
Jika pelakunya bukan ASN juga bisa terancam pasal 368 KUHP, dengan pidana pemerasan dan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun
Ombudsman RI beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa Biasanya Pungutan wajib yang dibayar setiap bulannya selalu mengkambing hitamkan komite sekolah dengan dalih berdasarkan kesepakatan komite sekolah dengan para wali murid / orang tua siswa sedangkan pihak sekolah selalu mengaku tidak tahu menahu, Omvudaman pun mengatakan bahwa Alasan klasik para oknum kepala sekolah ini secara nalar logika sulit diterima karena mustahil pihak sekolah tidak mengetahui nya, seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran dan tidak ada alasan apapun.
Masih menurut Ombudsman bahwa Modus kesepakatan orangtua murid dengan komite dianggap kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid. ini yang kadang-kadang sering disalahpahami, salah kaprah semuanya bahkan seringnya malah terjadi penyiasatan (oleh sekolah), Jadi kalau sifatnya wajib dan ada jangka waktunya itu konteksnya pungutan liar, jadi harus dikembalikan dan ada sanksi administratif dan pidana nya. Ombudsman berpesan kepada wali murid untuk melapor jika tidak ada itikat baik dari sekolah untuk mengembalikan pungutan. Sebab dikhawatirkan budaya pungutan ini akan terus terjadi jika wali murid selalu bersikap maklum.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pasal 12 poin B Permendikbud itu melarang komite sekolah melakukan pungutan pada peserta didik atau yang mewakili, kegiatan itu dilarang baik oleh perorangan komite sekolah, mau pun secara kolektif.(Marlon, S. E.) .