Bogor | mediasinarpagigroup.com – Tiga tahun lamanya dan tidak kunjung tuntas sejak tahun 2019, kasus dugaan malapraktik yang dialami hingga menewaskan seorang pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit PMI Bogor, Julia Susanti (45) sangat mengecewakan pihak keluarga .
Pasalnya Pasien BPJS Kesehatan yang meninggal Dunia di RS. PMI Bogor dengan dugaan Malpraktek, Kembali Menuntut Keadilan , dan kali ini menempuh Jalur pengaduan Ke MKDKI ( Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ) untuk melaporkan dokter yang di duga Lalai dalam menangani JS sehingga meninggal Dunia .
Disampaikan Keluarga Korban bahwa dalam proses yang baru dirinya telah memberikan kuasa Hukum kepada Sus, Irv SH dari LKBH Universitas Janabadra Yogyakarta , untuk melaporkan AN, S.Pd dan AL , Dokter dan Perawat yang di duga lalai tersebut Ke MKDKI, kemudian pada 31 Agustus 2022 Laporan Pengaduan telah di terima oleh Sdr. Pram , Staf Adm. MKDKI di Kantor Jalan Teuku Cik Ditiro No.6, Gondangdia Menteng , Jakarta Pusat , dan akan segera di tindaklanjuti.
“Dalam Kasus dugaan Malpraktik yang menewaskan Korban ini berlarut-larut dan tidak kunjung tuntas sejak tahun 2019, Yanti kakak korban pun telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Jawa Barat dengan Nomor : LI /260/VII/2020/ Dit Reskrimsus Jabar pada tanggal 30 Juli 2020, Dan Mabes Polri dengan Nomer : SPSP2/3473/IX/2021/Bagyanduan Propam , namun sampai sekarang belum ada kelanjutan.” ujar Gaol selaku Kuasa Hukum Korban.
Lebih Lanjut kuasa hukum korban menyampaikan, selain dirinya , kakak kandung JS , yaitu Yanti , Juga telah menempuh berbagai Hukum sekaligus meminta dukungan guna mencari keadilan terkait kematian adiknya itu, salah satunya dengan mengadu ke Ketua DPRD Jawa Barat, Brigjen TNI ( Purn ) Taufik Hidayat ,untuk mendapatkan surat rekam medis dari RS.PMI .Bogor dengan menerbitkan surat Permohonan bantuan untuk mendapatkan rekam medis Lengkap yang terperinci dari pihak rumah sakit tersebut dengan menerbitkan surat permohonan bantuan untuk mendapatkan rekam medis atas nama JS dengan Nomer 162.6/8169. Sekwan .DPRD Puu/2019.” Tegas Gaol
“Selanjutnya Menyurati Wali Kota Bogor , Bima Arya pada 19 Desember 2019 juga memohon bantuan untuk memperoleh rekam medis terperinci dari Pihak Rumah Sakit tersebut, Namun , walau dukungan telah di dapatkan dan di sampaikan secara Resmi, rekam medis yang di harapkan belum juga di dapatkan hingga saat ini, sedangkan pihak kepolisian telah melakukan Penyelidikan serta memeriksa dokter dan Perawat terkait yakni AN dan AL, termasuk pihak keluarga korban,” Lanjutnya
“Namun sayangnya kasus ini tak kunjung berjalan maksimal hingga Tuntas.” Jelasnya
Pakar Hukum Pidana Dr. Chandra Tirta, SH., MH dari Universitas Nasional saat di Konfirmasi Media ,mengatakan ,” Penyidik Reskrimsus salah melakukan Penerapan Pasal pidana seharusnya pasal yang di terapkan pasal 359 , Pasal 360 dan Pasal 361 KUHP terhadap Dokter dan Perawat yang di duga telah melakukan kekeliruan diagnosis terhadap Almarhumah, kasus ini murni kasus Pidana bukan kasus Perdata,” kata DR. Chandra.
Berpegang Kepada Ucapan Kapolri Jend. Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu yang menegaskan.” Bahwa dalam menghadapi era Keterbukaan , Polisi harus Peka dalam hadapi permasalahan di masyarakat.
Lanjut kuasa hukum korban ,” Apa yang di lakukan oleh Kapolri perlu mendapat apresiasi dan dukungan dari masyarakat . Komitmen Kapolri meminta masyarakat di imbau jangan takut untuk melaporkan bila ditemukan tindakan yang di nilai melanggar dan mencederai institusi kepolisian,” Tutur Gaol.(Wedi.W)