Nanggung Bogor | mediasinarpagigroup.com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat disingkat PKBM, adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan Non Formal. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional.
Tujuan PKBM sendiri adalah memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari nafkah.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. PKBM ini bisa berupa tingkat desa ataupun kecamatan. untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun oleh siapapun, hal tersebut dikatakan oleh H.Joko Santoso selaku pengamat pendidikan yang tinggal di kabupaten Bogor, Senin (12/9).
Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk membentuk PKBM meliputi,
Akta Notaris, NPWP, Susunan badan pengurus, Sekretariat, Ijin operasional dari Dinas Pendidikan kab/kota. Untuk program PKBM sangat beragam dan dapat juga tak terbatas, namun harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu berada atau dikatakan yang relevan, serta program-program itu harus bermakna dan bermanfaat.
Untuk memperingan biaya pagi para Siswa Pemerintah menggelontorkan anggaran BOP Kesetaraan, dimana dalam prinsip pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan, meliputi, efisiensi,efektif, transparan, adil, akuntabel, kepatutan dan manfaat, sesuai dengan Permendikbud.
Yang dimaksud dengan transparan yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.
Namun sangat disayangkan, Kepala Sekolah PKBM TERPADU ABI di Kec Nanggung berkesan menutup-nutupi anggaran yang telah Ia terima, dengan alasan tidak jelas.
Dilain kesempatanwartawan media ini telah layangkan konfirmasi secara tertulis ke Kepala Sekolah PKBM TERPADU ABI namun hingga dibuanya berita ini belum ada jawaban dari pihak sekolah, adapun pertanyaan konfirmasi yang diajukan antara lain :
- Benarkah kwitansi atau bukti pembelian barang habis tahun 2021 yang bapak Bapak / Ibu lakukan dibuat Mark Up ? ( modusnya bahwa kwitansi atau bukti pembelian tersebut di tulis oleh Bapak / Ibu sementara pihak Toko atau tempat pembelian barang tersebut telah menstempelnya ).
- Bahwa sebagaimana Juklak – juknis penggunaan Dana BOP tahun 2020 dan 2021 yang diatur dalam Permendikbud di uraikan terkait besaran dana BOP, digunakan untuk apa saja dana tersebut ? dan berapa dana BOP yang diterima pada tahun 2020 dan tahun 2021 ?
- Bahwa sebagaimana Juklak – juknis penggunaan Dana BOP yang diatur dalam Permendikbud jelas di uraikan terkait pengunaan dana BOP untuk penanganan pencegahan Covcid – 19, hal apa saja yang sudah dilakukan atau dibelanjakan pada tahun 2020 dan 2021?
- Bahwa informasi yang diperoleh Kami, diduga ada Oknum dari Dinas Pendidikan meminta uang dana BOP dari bapak / Ibu ? ( modus dalilnya kegiatan ini dan kegiatan itu ) coba Bapak / Ibu jelaskan
- Untuk tahun 2020 dan tahun 2021 ada berapakah jumlah peserta atau siswa/i di PKBM yang Bapak / Ibu Pimpin ? mohon diberikan datanya kepada Kami sebab pengaduan ke media Kami diduga ada peserta atau siswa/i fiktip mohon jelaskan ?
Berdasarkan hasil investigas media ini diduga banyak kejanggalan atau menabarak Juknis Pengunaan BOP PKBM yang dilakukan oleh PKBM TERPADU ABI, misalnya adanya pembelian barang habis pakai di mark Up dan diduga ada Siswa/i fiktip, maka dari itu Tim Hukum media ini dalam waktu dekat akan buat Pengaduan ke penegak Hukum yang ada, tegas Aditia Karsa Ginting,SH selaku Tim Hukum media ini.(Darles Sembiring)