Purbalingga | medisinarpagigroup.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Satlantas Polres Purbalingga mensosialisasikan kembali terkait pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi disabilitas. Termasuk bagi penyandang tuna rungu.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrilla Savitry SIK MH menyampaikan berdasarkan Surat Telegram Nomor : ST/1938/IX/Yan.1.1./2022 tanggal 9 September 2022 tentang petunjuk penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas.
“Pemohon disabilitas khususnya tuna rungu atau tuli yang telah memenuhi persyaratan kesehatan dibuktikan surat keterangan dokter berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM A atau C,” jelasnya, Rabu (14/9/2022) di Kantor Satlantas.
Disampaikan untuk penyandang disabilitas lainnya yang telah memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan surat keterangan dokter juga berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM D atau D1 dengan menggunakan kendaraan khusus yang telah dimodifikasi sesuai dengan kondisi disabilitas tersebut.
“Untuk persyaratan lainnya tetap sama dengan pemohon SIM umum mulai dari tes psikologi, ujian AVIS dan ujian praktik,” jelasnya.
Kasat Lantas menambahkan pelayanan penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas ini merupakan wujud pelayanan prima kepada masyarakat. Sehingga dapat mengakomodasi para disabilitas yang membutuhkan penerbitan SIM dengan persyaratan yang sudah ditentukan.(Widoyo)
(Sumber : Humas Polres Purbalingga)