Kabupaten Bogor | mediasinarpagigroup.com – Kmis tanggal 29 September 2022 sekitar Jam 09 Wib Ketua AWPI (Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia) Diana Papilaya bersama Wartawan Koran SINAR PAGI / mediasinarpagigroup.com mendatangi Polres Bogor untuk mengantar surat pengaduan adanya dugaan perdagangan manusia yang dilakukan oleh tiga orang mengaku sebagai sponsor TKW dengan inisial Ek ,Ah dan Tp.
Modus yang mereka lakukan dengan iming – iming gaji besar dan berangkat cepat, karena janji manis maka saudari Wi setuju dan menyepakati untuk diberangkatkan melalui seponsor ke negeri Jiran Malasya, maka pada tanggal 6 Augustus korban berangkat dari Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta menuju Riau sesampainya di Riau transit menuju pelabuhan laut lalu berangkat naik kapal Fery.
Alangkah bahagianya suami dan anak yang ditinggalkan di Bogor sebab berharap ekonomi akan berubah mengingat janji seponsor sang istri mendapat gaji yang besar, tetapi itu semua harapan sirna setelah sepuluh hari istri di negeri Jiran Malasya dinyatakan hilang dan tidak dapat dihubungi sampai saat ini oleh pihak keluarga dan begitu juga para seponsor, atas kejadian yang menimpa saudari Iw wartawan media ini dan Ketua AWPI (Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia) datang menyampangi rumah yang menjadi seponsor pada hari Rabu tanggal 21 September 2022, setelah bertemu saudara Ek dan mengkomfirmasi kronologi keberangkatan Ia pun menceritakan semua kronologi keberangkatan saudari Iw dari Bogor ke Jakarta dan Malasya, ketika wartawan menayakan mengapa transit dan melalui laut, apa tidak lebih dekat dari Jakarta ke Malasya melalui udara menggunakan pesawat dan mengapa sesampainya di Malasya menghilang, apakah sauda memiliki ijin memberangkatkan TKW, pihak seponsor mulai ragu dan memberi jawaban yang penuh dengan kebohongan.
UU No 21, tahun 2007 jelas menyatakan “setiap orang yang membawa warga Negara Indonesia keluar Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi diluar wilayah Republik Indonesia pidana paling singkat 3 ( tiga ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.120,000, 000. ( Seratus dua puluh juta rupiah ).
Akibat kejadian dugaan perdagangan manusia tersebut maka Ketua AWPI menyurati Polres Bogor serta akan menanyakan agar pihak Polres cepat bertindak dan mengamankan para pelaku.(Ed/Tim).