Cileungsi Kabupaten Bogor | mediasinarpagigroup.com – Kepala UPT infrastruktur jalan jembatan kelas A wilayah IX Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Zulkifli yang berkantor di jalan raya Cileungsi-Jongggol KM. 7 Kecamatan Cileungsi selalu tidak pernah berada di kantor nya ketika berkali-kali hendak dikonfirmasi langsung awak media terkait beberapa proyek Dinas PUPR Tahun Anggaran 2022 yang diduga tidak sesuai R.A.B. dan Spek karena terdapat beberapa kejanggalan yaitu banyak nya Beton yang baru di cor dengan kondisi retak-retak, belah bahkan patah.
Tiap kali Team awak media menyambangi kantor Zulkifli sebagai kepala UPT selalu tidak berada di kantor, Staff nya hanya bilang Bapak tidak ada, termasuk saat hendak dikonfirmasi langsung pada tanggal 28 September 2022, Staff menjawab bahwa Zulkifli tidak di kantor, juga tanggal 30 September 2022, Staff mengatakan bahwa Zulkifli lagi sakit.
Selain Zulkifli sebagai kepala UPT infrastruktur jalan jembatan kelas A wilayah IX (selaku penanggung jawab monitoring proyek Dinas PUPR di wilayah yang dipimpin nya), yang terakhir katanya lagi sakit, beberapa penyedia proyek Dinas PUPR Kabupaten Bogor pun lagi pada sakit ketika dikonfirmasi via telepon Whattsapp(WA), bahkan anak buah Zukifli bernama didin pun yang ditugaskan untuk monitoring proyek peningkatan jalan bojong-linggarmukti-cibodas yang diduga tidak sesuai R.A.B. (CV.Delapan saudara sebagai penyedia), saat dikonfirmasi beberapa kali tidak pernah ada tanggapannya, alias cuek, meski pesan konfirmasi by WA sudah dibaca, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan dikalangan masyarakat, ada apa dengan UPT Jalan jrmbatan kelas A wilayah IX Kecamatan Cileungsi?
Adapun Proyek Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang diduga bermasalah dan diduga tidak sesuai R.A.B. karena ditemukan banyak beton cor yang baru dikerjakan dengan kondisi retak-retak, belah dan patah dan ketika pelaksana nya dikonfirmasi terkesan kompak sakit, yaitu:
- Proyek peningkatan jalan lingkar kecamatan gunung putri dengan anggaran(nilai kontrak) yang cukup besar yaitu Rp.1.874.855.000., yang mana PT. Rama Perkasa sebagai penyedia dan Pt. Nasuma Putra sebagai konsultan pengawas nya dengan No&Tgl SPMK: 620/A.085.08.0817/TING-JLN/PPJJ.1/SPMK/DPUPR, Tgl 16 juni 2022, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Ketika dikonfirmasi beberapa hari lalu, sigit yang merupakan penyedia proyek(Pt.Rama perkasa), mengatakan lagi sakit.
” Maaf pak, saya lagi sakit, ucap nya via Telepon WA sambil terdengar batuk sesekali.
- Proyek peningkatan jalan bojong-linggarmukti-cibodas, kecamatan klapanunggal, yang anggaran(nilai kontrak)nya sangat fantastis yaitu sebesar Rp. 3.459.390.000. dengan no dan tgl SPMK: 620/A.027.08.0813/TING-JLN/PPJJ.1/SPMK/DPUPR, Tgl17 Januari 2022, Penyedia: CV. Delapan saudara, konsultan pengawas: Pt. Nasuma putra dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Saat dikonfirmasi langsung kepada pihak penyedia CV.Delapan saudara(Pak.Manurung/owner) berkali-kali beberapa waktu lalu, hanya selalu memberi jawaban yang sama yaitu lagi sakit dan sedang berobat jalan
” Nanti sama saiful saja, saya lagi sakit dan sedang berobat jalan” ucap nya.
Sebagai bentuk informasi bahwa Tupoksi dari dinas PUPR atas Kuasa PPK bersama Konsultan pengawas, adalah menjamin kerja kontraktor dalam pekerjaan sesuai dengan ikatan kontrak-nya, hingga ada penilaian hasil pekerjaan sampai 100% atau PHO. Barulah kemudian dilaporkan untuk dibayarkan nilai paket pekerjaan dapat di bayarkan full sesuai Kontraknya.Jika prosedur atau juklak juknis tidak dijalankan dan kedepennya dilakukan pembayaran, meski diduga proyek bermasalah bermasalah dan tidak lulus uji Lab, akan menjadi pertanyaan besar di Masyarakat, sebab dalam proyek pemerintah diatur mengenai tata cara serah terima pekerjaan yang secara teknis dilakukan dalam dua tahap, yaitu PHO yang merupakan serah terima dari penyedia kepada PPK (Pasal 57 Perpres 16/2018) dan serah terima pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA (Pasal 58).Ruang lingkup PHO/FHO mencakup mutu dalam hal administrasi, visual dan kuantitas.
Sebagai fungsi informasi, pertanggungjawaban pidana Konsultan Pengawas Konstruksi ketika terjadi tindak pidana korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ketika: Terjadi tindak pidana korupsi dengan modus mengurangi kuantitas dan atau kualitas pekerjaan konstruksi, Ketika terjadi kegagalan bangunan karena kesalahan Konsultan Pengawas Konstruksi, dan Kontraktor bisa didakwa dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 7 ayat (1) Pasal 7 ayat (1). Jika ada unsur kesengajaan dari Konsultan Pengawas Konstruksi, maka Konsultan Pengawas Konstruksi dikenakan dakwaan Pasal 7 ayat (1) huruf b. Jika terjadi kegagalan bangunan karena kesalahan Konsultan Pengawas Konstruksi, maka Konsultan Pengawas Konstruksi selain dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), dan jika terbukti ada unsur korupsi, Penyidik KPK pun tentu akan menjerat para pelaku/tersangka korupsi dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Marlon, S. E.).