Kota Serang | mediasinarpagigroup.com – Pembangunan Tiang Tower Mitratel/Telkomsel. diduga tidak mematuhi peraturan jarak tempuh dari pemukiman rumah warga.
Dengan adanya pembangunan tiang tower tersebut yang ber fungsi sebagai penambah jaringan sepertinya tidak memikirkan dampak kepada masyarakat Kampung Cibetik Rt 09/03. Kelurahan Pengampelan Kecamatan Walantaka Kota Serang Provinsi Banten.
Perusahaan yang diduga tidak memikirkan dampak bagi masyarakat setempat terkait dengan pembangunan tower tersebut sebab hanya berjarak 1 meter dengan rumah warga tentu sangat membahayakan dampak radiasi dari jaringan tersebut, maksimal jarak pembangunan jaringan tower dari pemukiman maksimalnya 20 M, sebagaimana berdasarkan aturan, jarak aman menara untuk ketinggian menara maksimum 45 meter maka jarak dari pemukiman publik adalah 20 meter. Sementara itu, jika peletakan dan pembangunan menara BTS di tempat komersial maka jarak amannya adalah 10 meter dan lima meter bila di daerah industri.
Pada saat media ini konfirmasi ke salah satu pekerja sebuat saja Mandor dari pekerja bangunan tower mitratel/telkomsel, mengatakan, saya haya kerja pak kalo perijinan sudah di serahkan sama pak Rt. ungkap nya .
Sambung dari salah satu pelaksana yang memerintahkan kerja dari kegiatan tersebut pada saat di komfirmasi lewat telpon genggam atau fia whatsAap memaparkan” pelaksanaan kegiatan itu kita sudah ijin pak dikarenakan kita membangun di dalam bangunan atau renovasi bangunan tiang tower bisnet dan dari pihak warga sudah di musyawarahkan oleh pak Rt, bahkan pihak pak Lurah dan pak Camat pun sudah tau ungkapnya.
Pada saat dikomfirmasi pada Camat awalnya mengia kan karena dari salah satu pelaksana dari angunan tiang tower mitratel/telkomsel. bahasanaya bilang sama pak Rt, pak Lurah dan pak Camat itu haya renovasi dan akan di kokohkan bilangnya bukan bangun baru itu pak ke saya ungkap pak Camat dan pak Lurah, melalaui fia telpon whatsAap, saya tidak tau kalo ada pembangunan baru yang saya tau haya renovasi ujar Camat.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku praktisi hukum atau Pengacara Publik saat dimintai pendapatnya mengatakan, Camat dan Lurah harus menegor Pihak – pihak terkait dengan tinga tower tersebut agar segera dibongkar sebab keberadaan tiang tower tersebut sangat membahayakan kesehatan warga, bila tidak di indahkan maka Warga dapat membuat surat ke dinas terakait serta Satpol PP atau ke Wali Kota Serang agar tiang dimaksud segera dibongkar, tegasnya.
Salah satu dar radiasi tersebaut adalah dari Petir, Bisa Kanker otak, dan untuk orang hamil dan si cabang bayi yang ada di dalm perut akan terganggu, itu fungsi dari radiasi yang di tempuh minimal 20 meter . yang harus di tempuh oleh pemilik tiang tower mitratel/ telkomsel.
Rahmat selaku LSM GRAM Banten menjelaskan” Membangu boleh tapi harus memikirkan masyarakat dari dampak yang di timbulkan dari radiasi sebab semua ada aturannya, jangan cuma kepentingan perusahaan saja tapi pikirkan masyarakat juga mana yang harus jalur – jalur yang di tempuh supaya tidak ada yang di rugikan, tegasnya.(Boy Madi)