Sumut | mediasinarpagigroup.com – Dewan Pimpinan Pusat Partisipasi Kristen Indonesia (DPP PARKINDO) mendesak Pemerintah dan Aparatur Negara untuk menghentikan aksi-aksi brutal yang dilakukan pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang dulu bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU), di Kawasan Danau Toba (KDT), Sumatera Utara.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partisipasi Kristen Indonesia (DPP Parkindo), Lukman Doloksaribu menegaskan, pendekatan kekerasan terhadap masyarakat di Kawasan Danau Toba (KDT) yang dilakukan pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL) bersama oknum-oknum aparat keamanan seperti Kepolisian dan TNI, semakin menunjukkan bahwa Negara tidak hadir melindungi Warga Negara, yang nota bene adalah korban dari hadirnya korporasi rakus di Tanah Batak.
Lebih lanjut, menurut putra kelahiran Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara ini, sudah bertahun-tahun Masyarakat Batak di Kawasan Danau Toba protes keras terhadap kehadiran perusahaan pengelolaan bubur kertas milik keluarga taipan Sukanto Tanoto itu di Tanah Batak.
“Yang terbaru, sedang viral lagi, seorang warga dari Parsoburan, Kabupaten Toba, dirampas tanahnya oleh pihak PT TPL. Dan lalu dikriminalisasi secara keji, dipenjarakan dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun. Karena dituduh menguasai tanah milik PT TPL, padahal tanah itu adalah tanah miliknya sendiri, milik leluhurnya sudah sejak turun temurun,” beber Lukman Doloksaribu, dalam siaran persnya, Jumat (21/10/2022).
Dan yang lebih aneh lagi, menurut Lukman Doloksaribu, aparat keamanan seperti Polisi dan TNI, malah menjadi jongos PT TPL untuk mengkriminalisasi warga masyarakat setempat.
Hal itu sangat disayangkan, sebab Polisi, TNI, Jaksa, Hakim dan seluruh Aparatur Negara dan Aparatur Pemerintah, harusnya melindungi dan menolong warga Negara yang mengalami tindakan ketidakadilan dari PT TPL.
“Nyatanya, malah warga masyarakat yang terus-terusan ditindas dan diperlakukan dengan berbagai bentuk kekerasan, termasuk adanya kekerasan hukum, serta pemaksaan-pemaksaan yang merampas hak-hak warga Negara,” beber Lukman Doloksaribu.
Karena itu, ditegaskan Lukman Doloksaribu, Dewan Pimpinan Pusat Partisipasi Kristen Indonesia (DPP Parkindo) mendesak kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Listyo Sigit, Jaksa Agung Burhanuddin, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, serta para Anggota DPR yang berkenaan dengan Daerah Pemilihan Kawasan Danau Toba, untuk bersama-sama menghentikan aksi-aksi melanggar hukum yang dilakukan PT TPL bersama para oknum aparatur yang dipakai untuk menindas rakyat di Kawasan Danau Toba.
Lukman Doloksaribu menyebut, Kawasan Danau Toba (KDT) adalah wilayah Tanah Batak, sudah sejak suku Batak ada di Dunia ini.
Bahkan, sebelum Negara Republik Indonesia ada, kawasan itu sudah merupakan Tanah Batak, yang dijaga dan dikelola secara turun temurun oleh nenek moyang Orang Batak dan keturunannya.
Karena itu, lanjutnya, tidak ada hak dari korporasi seperti PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang dulu bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU) untuk menguasai tanah-tanah warga itu.
“Itu adalah Tanah Batak. Bukan tanah miliknya Sukanto Tanoto dan keluarganya yang mendirikan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang dulu bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU),” tegas Lukman Doloksaribu.
Selain mendesak Negara dan Pemerintah untuk menghentikan tindak kekerasan dan perampasan kepada warga, Dewan Pimpinan Pusat Partisipasi Kristen Indonesia (DPP Parkindo) juga meminta Negara, seperti Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk mencabut ijin pengelolaan wilayah dari PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang dulu bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU) itu, lalu menyerahkannya kepada warga masyarakat Batak di sekitar Kawasan Danau Toba (KDT).
“DPP Parkindo juga meminta kepada Pemerintah untuk menghentikan aksi-aksi perampasan tanah warga oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kembalikan tanah itu kepada warga yang berhak,” jelasnya.
Lukman Doloksaribu juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada seluruh Orang Batak di mana pun berada, agar mempertahankan Tanah Leluhur Suku Batak di Kawasan Danau Toba.
“Tindakan-tindakan biadab yang dilakukan PT TPL dan oknum-oknum aparat harus dihentikan, harus diproses dan harus ditindak tegas,” sebutnya.
Sebelumnya, viral video warga Kabupaten Toba, yang dihadang oleh aparat Kepolisian, ketika hendak mengadu kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Invesasi (Menko Marves) Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan, yang sedang menaiki mobil mewahnya ketika berkunjung ke Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Warga yang merupakan kaum Ibu itu menyampaikan hendak menyampaikan persoalan yang dialami Ayah dan Suami mereka secara langsung kepada Luhut Binsar Panjaitan.
Sayangnya, tampak di video itu, mobil yang ditumpangi Luhut Binsar Panjaitan tidak berhenti, dan puluhan anggota Kepolisian tampak menghadang para kaum Ibu tersebut.
Salah seorang Ibu, yang hendak bertemu Luhut Binsar Panjaitan itu menyampaikan, mereka hendak menyampaikan persoalannya, yakni Ayah mereka dikriminalisasi oleh pihak PT TPL dan oknum aparat, dengan tuduhan masuk ke tanah milik PT TPL di kampung mereka.
Padahal, tanah itu adalah tanah mereka sendiri, dan merupakan milik warga sejak turun temurun dari nenek moyang mereka.
“Bapak saya dikriminalisasi, dituduh merampas lahan, padahal itu lahan kami. Kami mengalami tindak kekerasan dari PT TPL dan oknum Polisi, dan bapak saya dipenjara, dan dituntut penjara belasan tahun. Tolong, Ompung Luhut, tolong kami. Kami warga pemilik tanah sebenarnya, dan kami bayar pajak di Negara ini,” tutur perempuan itu sembari melipat kedua belah tangannya menyembah, sumber dari berbagai pihak.(Odjie)