Bogor, mediasinarpagigroup.com – warga Desa Sukaharja, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Mengapresiasi dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang mana warga sangat berterimakasih atas program ini.karna selain dari itu program ini juga sangat membantu untuk pembuatan sertivikat untuk warga yang tidak mampu.
ini dalam rangka mendukung strategi program nasional khususnya kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di mana pada 2025, Presiden RI Joko Widodo menargetkan semua bidang tanah di seluruh Indonesia harus sudah bersertifikat.
Dengan adanya program (PTSL) ini Warga berarti status kepemilikan tanah sudah jelas. Lebih dari itu, sertifikat juga layak untuk digunakan sebagai modal masyarakat untuk membuka usaha, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan nama nya mengungkapkan kepada awak media bahwa pihak desa memberikan biaya PTSL kepada warga sebesar Rp150rb sampai dengan 400 ribu per bidang tanah, husunya yang belum mempunyai Akte jual beli (AJB).
Seperti hak Alas tanah dasar SPPT, Girik, Hibah, ya saya peribadi sih tidak keberatan.”Terangnya
“Saya juga paham berapa biaya untuk pengurusan PTSL, dan sudah ditetapkan hanya sebesar Rp150 ribu berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri,” ujarnya kepada wartawan,” Tuturnya
Rachmat jebeng selaku kepala Desa Sukaharja ketika di Konfirmasi oleh awak media Pagi tadi, ia pun menjelaskan, jadi anggaran yang Rp400 ribu itu untuk biaya operasional. Menurutnya, memang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri cuma dianggarkan sebesar Rp150 ribu.
“Dengan anggaran itu juga kita menutupi berkas-berkas semacam materai 10 ribu, Rabu (9/6),”Ucapnya
“Tapi semua itu bermusyawarah dengan para seluruh ketua RW/RT beserta beberapa tokoh masyarakat ikut hadir dalam musyawarah tersebut dan juga ada kesepakatan dengan tarif PTSLtersebut, sedangkan untuk biaya di luar itu kebijakan dari RW/RT.” Jelasnya
“Pihak desa pun memberi kebijakan untuk warga nya dengan cara di cicil.” Tutup ia (WEDI.W)