Jawa Timur | mediasinarpagigroup.com – Relokasi scrap bekas jembatan baja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPT PJJ) Mojokerto berbuntut panjang.
Selain menjadi tolok ukur tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) itu akan jadi indikator integritas dan akuntabilitas Kuasa Pengguna Barang yang diberi kewenangan oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang ada dalam penguasaannya.
Hal ini diatur Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Data dan informasi yang dihimpun radar nasional menunjukkan bahwa pengelolaan BMD Pemprov Jatim masih carut marut.
Sengkarut tata kelola itu diakibatkan beberapa hal yang fundamental, yaitu regulasi dan kebijakan pengamanan BMD yang dimiliki dinilai belum selaras dengan ketentuan terkait lainnya.
Di samping itu, penunjukan pejabat pengelola BMD yang tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan. Kondisi ini semakin diperburuk dengan pengawasan dan pengendalian oleh pejabat terkait melalui pemantauan dan penertiban yang belum optimal.
Indikator kinerja pengelolaan BMD yang buruk tersebut terlihat ada Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pengamanan BMD TA. 2020 No. 71.C/LHP/XVIII/.SBY/05/2021 yang dilakukan BPK-RI dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Jatim TA. 2020 No. 71.B/LHP/XVIII.SBY/05/2021.
Di pihak lain, pengelolaan BMD yang belum optimal itu disinyalir terjadi di UPT PJJ Mojokerto. Relokasi scrap baja dari lingkungan kantor PPK 4.2 Jatim di Jampirogo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, masih menyisakan polemik.
Pasalnya, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengambilan scrap dari lokasi kantor lingkup Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR tersebut, hanya dilakukan oleh seorang pensiunan UPT PJJ Mojokerto dan tanpa dibekali dengan surat penugasan dari Kuasa Pengguna Barang atau Pengguna Barang.
Hingga saat ini, scrap yang diangkut sebanyak 12 rit (perjalanan bolak balik) truk itu belum diketahui dengan pasti keberadaannya. Relokasi scrap tersebut terjadi saat UPT PJJ Mojokerto dipimpin Tutuk Suryo Jatmiko,.ST.MT
“Yang mengurus itu semua Pak Pranoto, Kasubag TU UPT PJJ Mojokerto,” ujar Tutuk Surya Jatmiko,.ST.MT yang kini menjabat sebagai Kepala UPT PJJ Surabaya, melalui sambungan seluler,rabu (26/10/2022).
Terhitung sejak 24 Desember 2021, pungkas Tutuk, besi-besi tersebut secara definitif diserahkan kepada Pengguna Barang melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) barang Nomor 028/24524/103.1/2021 (AsTeam)