Bogor | mediasinarpagigroup.com – Pemungutan biaya ekstrakurikuler diduga dilakukan oleh Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Cigudeg kabupaten Bogor, kepada wali murid. Bahkan, jika dihitung, pungutan ini nilainya mencapai jutaan rupiah per siswa.
Data yang dihimpun oleh awak media pada hari Minggu (13/11/2022), dalam pungutan yang di inisiasi oleh Komite itu, seluruh wali murid dari kelas X sampai XII diduga diwajibkan untuk membayar uang Ekstrakurikuler dengan nominal yang sudah ditetapkan berdasarkan setiap kemampuan orang tua murid.
Pungutan yang ditetapkan oleh pihak Komite di SMAN 1 Cigudeg dibagi menjadi beberapa golongan. Ada golongan kelas bawah, menengah dan atas.
Untuk menjalankan kebijakan ini, Komite SMAN 1 Cigudeg sudah memanggil wali murid dan mengarahkan setiap wali murid untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai.
Saat di konfirmasi komite SMAN 1 Cigudeg Haris mengatakan, pihaknya tidak memaksa dan sudah berdasarkan Peraturan Gubernur No 97 tahun 2022.
“Untuk sumbangan tidak dipaksa, tidak ditentukan nilai nominalnya, orang tua siswa bebas menulis sendiri mau nyumbang berapa.” Terangnya
“Terkait rapat dengan orang tua siswa kita sudah mengacu ke Peraturan Gubernur No 97 tahun 2022.” Ucapnya
Sementara itu Yogi Ariananda Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bogor turut buka suara dalam kasus tersebut, Yang dilakukan Sekolah dan Komite tersebut tidak sesuai dengan tupoksi Komite yang sudah diatur Permendikbud.
“Komite sekolah bertugas untuk membantu sekolah dalam hal sumbangan, tapi tidak bisa melakukan pungutan. Sumbangan itu adalah jumlah dan waktu tidak ditentukan.” Ujarnya
Lebih lanjut dirinya mengatakan, “Keterkaitan Wali Murid untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai. Surat perjanjian tidak boleh memberatkan kesalah satu pihak. Masa, ketika bermasalah orang tua yang tanggung jawab, sudah jelas apalagi surat pernyataan itu sekolah yang membuat.” Ucapnya
Hari ini fakta dilapangan banyak tindakan pelanggaran hukum seperti pungli dikemas dengan sumbangan. Padahal dalam UU serta regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah jelas mengamanatkan sekolah yang mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya apapun.” Tegasnya
Dirinya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk periksa pemasukan dana BOS disekolah SMAN 1 Cigudeg.” Pungkasnya.(WD).