Jakarta Utara | mediasinarpagigroup.com – Pekerjaan akses Jakarta Internasional Stadium (JIS) di Jalan Sunter Permai mengakibatkan rusak dan hilang tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) yang telah dibongkar sepihak merupakan tanggung jawab kontraktor.
Dampak dari pekerjaan yang di lakukan oleh PT. DKI yang memaksa kontraktor harus membongkar tiang PJU agar pekerjaan bisa dilakukan sesuai perencanaan, tapi prosedur minta ijin kepada Sudin Bina Marga Jakarta Utara selaku penanggung jawab aset tidak dilakukan oleh PT. DKI selaku pelaksana pekerjaan.
Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara Ilham Raya mengatakan, sebelum pelaksanaan pekerjaan Dinas Bina Marga selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang melakukan kontrak dengan PT. DKI selaku kontraktor telah membuat Berita Acara segala dampak kerusakan aset akan mengembalikan seperti semula termasuk pemasangan kembali tiang jaringan dan lampu penenerangan jalan umum.
Ilham juga mengungkapkan, kita sudah menegur kelalaian kontraktor akan kerusakan / hilangnya atau terjadinya pencurian aset di lokasi oleh orang tidak bertanggung jawab merupakan tanggung jawab kontrraktor, ujarnya.
Sebelumnya Ilham telah memberikan penjelasan kepada wartawan, terjadi kerusakan tiang PJU tanggal 18 November 2022 akibat pekerjaan akses JIS di Jalan Sunter Permai dan tanggal 20 Novemver 2022 tiang PJU yang rusak hilang dari lokasi.(Rbn)