Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Dalam Perpres Pasal 3 Nomor 96 tahun 2018 mengatur bahwa pencatatan perubahan nama, di KTP ,KK baik di AKTE LAHIR harus berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri tempat pemohon selanjut nya perubahan nama tersebut wajib di laporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepihak instansi pelaksana ( DiSDUK CAPIL ) setelah menerima salinan penetapan dari pengadilan.
Namun yang sangat di sayangkan Pasal 3 Nomor 96 th 2018 Peraturan Presidan di langgar oleh pimpinan pegawai DINAS KEPENDUDUKAN CATATAN CIPIL KAB.TAnGERANG , dimana pegawai tersebut menggantikan identitas warga, yang atas nama BENTO SINAGA menjadi MARULITUA SINAGA tanpa surat penetapan dari Pengadilan Negeri setempat.
Seharus nya pimpinan membrikan contoh yang benar terhadap bawahan, kalau kinerja pimpinan seperti ini bagaimana dengan bawahan..?
H.CR INTON, S.I.P., M.S.I selaku Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kab.Tangerang harus mengambil sikap tegas terhadap pegawai yang melakukan kerja di luar dari prosedur.(M.Sijabat).