Kabupaten Bogor | mediasinarpagigroup.com – Maraknya dugaan pungli di Dikdas Kabupaten Bogor akhir-akhir ini menjadi sorotan publik bahkan beberapa media cetak maupun online, sehingga Masyarakat meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah sebagai Atasan atau Pimpinan benar-benar serius menangani dan menindak oknum-oknum pelaku jika terbukti melakukan pungutan liar(Pungli).
Beragam pungutan terjadi di dunia pendidikan, khususnya Pendidikan Dasar(Dikdas) dengan berbagai modus, bahkan ada oknum Kepsek diduga nekat lakukan pungutan PPDB Tahun Ajaran 2022, sehingga Ketua Gerakan Masyarakat Akar Rumput NKRI (GEMAR NKRI), Marlon, S.E. meminta Kadisdik Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah serius menangani persoalan ini.
” Saya berharap sekaligus meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah serius dan turun langsung kelapangan untuk menangani persoalan ini, khususnya dugaan pungli PPDB yang dilakukan oknum Kepsek SDN Nyalindung, ini sudah lama tapi belum ada keputusan dan progress dari Kadisdik, Juanda Dimansyah seperti yang pernah dijanjikan beberap waktu lalu ke awak media yang katanya akan mengundang wartawan sekaligus memanggil oknum Kepsek tersebut untuk didengarkan keterangan nya, mana bukti nya?” ungkap nya.
Foto: Marlon, S. E. Ketua Gerakan Masyarakat Akar Rumput NKRI
” Modus Pungutan oleh oknum saat ini sangat beragam, ada modus musyawarah mufakat tapi ditentukan nilai dan waktu nya bahkan banyak orangtua murid tidak dilibatkan saat rapat, itu fakta dan ada bukti nya, seperti pungutan AC, juga terjadi di SDN Nyalindung ditentukan juga nilai dan waktu nya, saya gak tau apakah Pak. Kadis sudah menindak lanjuti hal ini juga?bagaimana progress nya? publik harus tau, karena semua harus transparan” sambung Marlon
” Jika Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tidak segera menindaklanjuti sebagai atasan atau pimpinan, Kami dari Gerakan Masyarakat Akar Rumput NKRI (GEMAR NKRI) akan melakukan aksi demo di Disdik Kabupaten Bogor supaya dugaan pungli PPDB SDN Nyalindung diusut tuntas dan disampaikan ke publik sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik, Saya beserta elemen masyarakat lainnya akan ulangi demo di Disdik seperti Tanggal 3 Juli 2019 terkait pungli juga, dimana saat itu Pak Lutfi Syam sebagai Kadisdik, dan jika ada kesan pembiaran dari Disdik tanpa ada kejelasan, kami, khususnya saya sebagI Ketua GEMAR NKRI meminta Kadisdik untuk mundur” singkat nya.
Sebagai bentuk informasi bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pasal 12 poin B Permendikbud itu melarang komite sekolah melakukan pungutan pada peserta didik atau yang mewakili. Kegiatan itu dilarang baik oleh perorangan komite sekolah, mau pun secara kolektif.
Penerimaan Peserta Didik Baru (“PPDB”) adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Khusus PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB, yang meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi.
Sekolah yang telah menerima bantuan operasional sekolah (“BOS”) dilarang memungut biaya; dan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Jika dilanggar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai aparatur sipil negara, PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh kejujuran dan tanggung jawab. Tak hanya itu, PNS juga harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Hal-hal yang menjadi kewajiban seorang PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tak hanya kewajiban, peraturan ini juga memuat larangan-larangan bagi PNS Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, kecuali penghasilan atau gaji. PNS dilarang untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan liar atau pungli kepada pihak manapun, termasuk pada masyarakat yang dilayani.Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf g.
Berikut sanksi bagi para oknum pelaku pungliI :
1.Pemberi suap
Pidana 5 Tahun
Denda 15 Juta
(Pasal 2 UU No. 11 Tahun 1980)
2.Penerima suap
Pidana 3 Tahun
Denda 15 Juta
(Pasal 3 uu No.11 1980 )
3.Pemerasan
Pidana 9 Tahun
(Pasal 368 KUHP)
4.Memberi suap/Menjanjikan hadiah kepada PNS atau penyelenggara negara
Pidana Min. 1 Tahun Max. 5 Tahun
Denda Min. 50 Juta Max. 250 Juta
(Pasal 5 Ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001)
5.PNS atau Penyelenggara Negara melakukan pemerasan
Pidana Min. 1 Tahun Max. 20 Tahun
Denda 1 Milyar
(Pasal 12E UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001)
6.PNS atau penyelenggara negara menerima gratifikasi
Pidana Min. 1 Tahun Max. 5 Tahun
Denda Min. 200 Juta Max. 1 Milyar
(Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001)
7.PNS atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji untuk berbuat sesuatu
Pidana Min. 4 Tahun Max. 20 Tahun
Denda Min. 200 Jta Max. 1 Milyar
(Pasal 12A , 12B UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001)
Kepala Sekolah dan/atau guru di tempat anak bersekolah diduga telah melakukan suatu perbuatan tindak pidana berupa pungutan liar dan/atau pemerasan, hal itu tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum jika Guru dan/atau Kepala Sekolah yang melakukan pungutan liar tersebut adalah seseorang Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara, maka yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PNS yang memungut biaya sekolah sepihak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 423 dan dikenai ancaman hukuman enam tahun penjara.
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Namun jika oknum tersebut bukan Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara, yang bersangkutan juga tetap bisa dilaporkan ke kepolisian terdekat atas dugaan melakukan pemerasan atau pungutan liar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 378 KUHP yang menyatakan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Jika pelakunya bukan ASN juga bisa terancam pasal 368 KUHP, dengan pidana pemerasan dan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun
Biasanya Pungutan wajib yang dibayar setiap bulannya selalu mengkambing hitamkan Oknum komite sekolah dengan dalih berdasarkan kesepakatan komite sekolah dengan para wali murid / orang tua siswa sedangkan pihak sekolah selalu mengaku tidak tahu menahu(Modus).
Alasan klasik para oknum kepala sekolah ini secara nalar logika sulit diterima karena mustahil pihak sekolah tidak mengetahui nya.
Sebagai bentuk informasi Ombudsman RI sudah sering menegaskan bahwa seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun,” tegas Ombudsman.
Modus kesepakatan orangtua murid dengan komite dianggap kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid. ini yang kadang-kadang sering disalahpahami, salah kaprah semuanya bahkan seringnya malah terjadi penyiasatan (oleh sekolah), Jadi kalau sifatnya wajib dan ada jangka waktunya itu konteksnya pungutan liar, jadi harus dikembalikan dan ada sanksi administratif dan pidana nya. Ombudsman berpesan kepada wali murid untuk melapor jika tidak ada itikat baik dari sekolah untuk mengembalikan pungutan. Sebab dikhawatirkan budaya pungutan ini akan terus terjadi jika wali murid selalu bersikap maklum.(Red/Tim)