Ujung Tanjung | mediasinarpagigroup.com – Tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Polres Rokan Hilir bertempat Di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir. Jum’at 2 Desember 2022.
Kegiatan tersebut dihadiri Kasubidsum Hukum Polda Riau beserta tim dan turut hadir dalam penyuluhan hukum, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, Pejabat Utama (PJU), Para Kapolsek dan para Kanit Reskrim Jajaran Polres Rokan Hilir.
Materi penyuluhan hukum oleh Kasubidsum Hukum Polda Riau itu membahas tentang Peraturan Kepala Kepolisian Daerah Riau (Perkapolda) terkait penyusunan sop ditingkat Polda maupun Polres yang berbentuk Peraturan Kepala Kepolisian Resort (Perkapolres/TA).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas sosialisasi hukum yang diberikan oleh Kasubidsum Hukum Polda Riau ke Polres Rokan Hilir ini. Kata AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi dihadapan peserta sosialisasi.
Agar personil Polres Rokan Hilir memanfaatkan sosialisasi hukum sebaik mungkin dan berinteraksi dengan narasumber dalam hal untukmengetahui hak dan kewajiban, serta larangan yang diatur dalam peraturan polisi. Ucap AKBP Andrian.
Selanjutnya, dengan mengikuti sosialisasi dan penyuluhan hukum, kita bisa mendapatkan pengetahuan baru, harapannya dengan adanya kegiatan ini, akan membuat personil Polres dan Polsek jajaran lebih paham, tentang hukum sesuai ketentuan dan aturan dan dapat meningkatkan pengetahuan mengenai hukum. Pungkas nya.(Tim /J Hutajulu )