Surabaya | mediasinarpagigroup.com – Pekerjaan konstruksi jalur Ring Road Tuban Tahap II (RRTT II) telah selesai seluruhnya. Jalan sepanjang 6,87 kilometer dengan 2 jalur menelan dana sebesar Rp 49,116 miliar yang bersumber dari APBN TA 2021.
Berdasarkan data di lapangan yang berhasil dikumpulkan sinar pagi group menunjukkan, penyedia jasa yang ditunjuk oleh PPK 4.4 Jatim adalah PT Cahaya Indah Madya Pratama berdasarkan SPPBJ No. PB 0201-Bb8.9/4.4/772 tanggal 23 April 2021.
Setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), selanjutnya perusahaan penyedia jasa pemegang PKP No. PEM-00707/WPJ.24/KP.0803/2008 mengawali pekerjaan dari titik pertigaan Desa Tunah sampai desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Informasi yang dihimpun menyebut, waktu kontrak pembangunan RRTT II selama 246 hari. Awal pengerjaan telah dimulai pada Mei 2021 lalu. Masa pemeliharaan pekerjaan selama satu tahun dengan nilai jaminan pelaksanaan sebesar Rp 3,906 miliar.
Selama dalam warranty period, PT Cahaya Indah Madya Pratama wajib melakukan pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan. Kegiatan yang akan dilaksanakan setelah serah terima tahap pertama pekerjaan (PHO) tersebut harus sesuai dengan dokumen rencana pemeliharaan.
Oleh karena itu, kegiatan selama masa pemeliharaan tersebut merupakan pertaruhan sejauh mana PPK 4.4 Jatim bekerja dalam koridor integritas dan akuntabilitas publik.
Masa pemeliharaan dari pembangunan jalan lingkar selatan Kabupaten Tuban Tahap II akan segera berakhir. Hal ini sesuai dengan jadwal pelaksanaan serah terima tahap akhir pekerjaan (FHO) pada Desember 2022.
Beberapa kalangan mengingatkan, FHO adalah ujung terakhir dari rangkaian proses dan tahapan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) pemerintah.
Lingkar Pergerakan Multiple Data (Lingkar Pemuda) menilai, masa pemeliharaan proyek-proyek pemerintah dilaksanakan secara tertutup. Kondisi ini sering memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat. Pasalnya, dana milyaran jaminan pelaksanaan atau uang retensi yang diperuntukkan untuk pemeriksaan, perbaikan dan pemeliharaan konstruksi tersebut rawan bidikan praktik-praktik banca’an korupsi.
“Sebenarnya, pada masa pemeliharaan penggunaan uang retensi dan jaminan pelaksanaan tetap perlu pengawasan stakeholder PBJ. Faktanya yang terjadi selama ini masa pemeliharaan tidak dipandang sebagai kondisi yang juga strategis seiring dengan berakhir waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Ini mengakibatkan penanganan masa pemeliharaan tidak sesuai dengan dokumen rencana pemeliharaan yang dibuat dan disetujui oleh PPK,” tegas Arshy Ibnu Alwahidi, Koordinator Lingkar Pemuda, Sabtu (03/12/2022).
Ibnu melanjutkan, selain memicu potensi penyimpangan dalam menggunakan jaminan pelaksanaan, paket proyek pembangunan jalan lingkar Tuban TA 2021 juga terindikasi potensi kecurangan pengadaan. Ironisnya, potensi kecurangan tersebut mengarah pada dugaan persekongkolan lelang. Ini terlihat setelah data paket pengadaan proyek ini diperiksa menggunakan indikator-indikator metode fraud analysis.
Indikator-indikator tersebut antara lain, perbandingan nilai kontrak dengan nilai HPS. Selisih harga nilai kontrak proyek ini terlampau jauh di bawah HPS. Ini menandakan perencanaan yang kurang baik dan potensi penyimpangan yang tinggi.
Begitu juga dengan indikator pemenang berulang perusahaan dalam pengadaan pada tahun anggaran yang sama. Berapa kali perusahaan tersebut memenangkan pengadaan dalam tahun anggaran yang sama.
Dihubungi terpisah, PPK 4.4 Jatim Setiyono tidak menjawab materi konfirmasi yang disampaikan sinar pagi group terkait fungsi pengendalian pejabat perbendaharaan selama masa pemeliharaan pekerjaan.
Bahkan, PPK 4.4 Jatim tersebut belum menanggapi data SPPBJ yang disodorkan sinar pagi group itu valid atau tidak. Padahal ia mengatakan akan memeriksa file yang ada di pihaknya.
Semestinya PPK 4.4 Jatim itu tidak skeptis terhadap informasi terkait pengadaan. Sebab hal itu justru akan membantu tugas-tugas PPK yang diatur dalam Perpres 16 Tahun 2016. Banyak pihak menilai PPK adalah pihak yang paling menentukan agar proses dan tahapan pelaksanaan tender tetap menerapkan prinsip-prinsip PBJ sebagai fundamental.
Dilansir dari laman resmi pengadaan secara elektronik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tender lanjutan pembangunan jalan lingkar Tuban telah diumumkan. Sampai dengan berita ini ditayangkan, tender paket proyek Satker PJN Wilayah IV Provinsi Jatim TA 2022 tersebut, masih dalam masa sanggah setelah Pokja Pemilihan mengumumkan PT Mina Fajar Abadi sebagai pemenang.(Team Investigasi)