Bogor | mediasinarpagiogroup.com – Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, jo Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Undang – Undang Nomor 70 Tahun 2012, mengamanatkan kepada seluruh instansi pemerintah maupun swasta agar memberikan akses informasi kepada masyarakat umum. Salah satunya, yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara, melalui program pembangunan infrastruktur.
Dalam juklakjuknis pengerjaan proyek infrastruktur, para pelaksana kegiatan wajib memasang papan atau banner kegiatan yang berisi lokasi proyek, nomor kontrak, lama pelaksanaan proyek, nilai kontrak dan jangka waktu pekerjaan.
Sebab, pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi atas azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat turut serta dalam proses pengawasan.
Namun sangat disayangkan, saat awak media ini turun ke lokasi, Senim (12/12/2022), aturan tersebut malah diabaikan oleh pelaksana proyek pemasangan bronjong di kawasan Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Pekerjaan proyek yang sudah berjalan hampir mencapai 50% itu tidak memasang papan proyek.
Menurut para pekerja di lokasi, batu yang dipake dibawah memakai batu kali yang ada disadane ini,juga benar apa adanya yang dipantau awak media dilokasi
Hoerudin yang biasa disapa jawa selaku plaksana kerja, saat dikonfirmasi terkait kegiatan yang tanpa ada KIP, dan batu kali yang dipake tidak merespon whatshapp dibuka tapi tidak memberi jawaban.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lsm Getar Pasundan, Diana Papilaya, menegaskan, bahwa menurutnya siapapun yang melaksanakan dan apapun jenis kegiatan yang sumber dananya berasal dari masyarakat melalui APBN atau APBD, wajib membuka akses informasi kepada masyarakat seluas-luasnya, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informas Publik (KIP)
“Siapapun pengguna anggaran pemerintah yang sumbernya dari masyarakat, jangan sampai membodohi publik. Karena, jelas tercantum dalam petunjuk pelaksanaan, pelaksana proyek wajib memasang banner informasi kegiatan, termasuk K3, karena biayanya sudah masuk dalam RAB. Dan, jika ada pelaksana proyek yang nakal, Dinas PUPR sebagai penanggungjawab penuh pengawasan dari pemerintah harus bersikap tegas. Jangan pura-pura tidak tau. Jangan sampai nanti ditemukan bukti adanya pemufakatan jahat. Jika masyarakat ada yang menemukan hal janggal dalam pengelolaan anggaran pemerintah, silahkan hubungi Lsm kami. Kami akan tindaklanjuti hingga tuntas! “, tegasnya.(ES)