TANGERANG KOTA,mediasinarpagigroup.com – Peraturan Daerah adalah salah satu produk peraturan perundang- undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota., Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan, namun tidak sedikit pengusaha yang menabrak PERDA tersebut.
Salah satunya tempat yang sedang di bangun dan diduga akan menjadi tempat pemotongan ayam berlokasi di Jln H. Mansyur, RT.001/RW.005, Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten 15147, padahal zona tersbut bukanlah tempatnya.
Sangat di sayangkan apabila sebuah kota bersih masih ada pengusaha nakal menjalankan bisinis guna meraup keuntungan namun tidak memikir kan dampak lingkungan,sebab apabila benar bangunan tersebuta akan di jadikan tempat pemotongan ayam maka limbah dari hasil potong ayam,darah dan bulu ayam,tentu bisa jadi akan di buang melalui saluran air yang berdekatan dengan bangunan tersebut,dan menjadikan saluran air akan terkomtaminasi oleh limbah.
Dari hasil pantauan media ini yang datang ke lokasi ingin mempertanyakan terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut namun pemilik tidak sedang di lokasi,selanjutnya kami pun mengonfirmasi pemilik kewenangan pengawas PERDA yaitu Iwan Aatpol PP (satuan polisi pamong praja) melalui pesan whatsap ia mengatakan,Sudah ke sana bang, hasil investigasi katanya sudah dapat ijin dari pak Haji Pemilik tanah, Kita akan dalami lagi”ujar Iwan.
Meskipun pemilik tanah sudah memberi ijin bangunan yang di duga untuk di jadikan tempat pemotongan ayam,apakah sang pemilik tanah atau penyewa tanah tersebut tidak harus mengantongi ijin amdal (analisa dampak lingkungan) karena pencemaran lingkungan perlu di evaluasi dan di cegah,sebab hal ini berkaitan dengan kesehatan manusia apabila yang terkena dampak lingkungan buang limbah sembarangan,semoga dalam menyikapi PERDA, Pemerintah Kota Tangerang dapat memberikan evek jera kepada pengusaha nakal yang berbisnis bukan pada tempatnya.(Kus/ Tim)