Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Dugaan adanya Kelompok mafia tanah yang terletak di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara baru – baru ini kembali terendus, pasalnya Pihak Ahli Waris H.Halimah & Moh. Dealer merasa tanah milik kakek buyutnya raib di jual dan dikuasi oleh oknum mafia tanah.
” Keluarga kami tidak pernah menjual lahan kepada siapapun, apalagi kepada orang yang mengakui tanah miliknya, tegasnya Riri Rodiah, selaku ahli waris pemilik tanah kepada awak media integritas dan sinar pagi, Kamis (29/12/22).
Riri Rodiah mengatakan, lahan yang terletak di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara dengan bidang seluas 210000 M2 merupakan lahan milik keluarganya ( H.Halimah & Moh. Dealer ) , bahkan masih tercatat di surat Verponding Indonesia dan memegang surat keasliannya atas nama kakek buyutnya.
” Lahan yang dikuasai oleh oknum mafia tanah di bidang Kohir nomor : 90,97,111,112,113,114,115 adalah lahan kami , karena sampai saat ini pihak ahli waris tidak ada Warkah jual beli kepada pihak manapun ” ucapnya, Riri Rodiah.
Sementara itu, Kuasa Ahli Waris Risman , menyebut, dirinya juga sudah pernah menanyakan hal tersebut kepada beberapa pihak yang mengetahui lahan yang berada di lokasi, bahkan beberapa saksi mengatakan tanah tersebut tidak pernah di Warkah kan maupun jual beli kepada pihak manapun dan masih memiliki ahli warisnya.
” Salah satu saksi hidup yang berinisial UN, menjelaskan, bahwa dirinya sudah menepati lahan tersebut dari tahun 1951 hingga saat ini, bahkan lahan yang terletak di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara ini benar milik ahli waris kakek buyutnya.” Ujarnya kepada Kuasa Ahli waris.
Lanjutnya UN.menjelaskan, bahwa dulunya tanah tersebut masih keadaan kosong seperti rawa, karena saat itu ahli waris tidak menempati lahan tersebut, sehingga tanah kosong tersebut diduduki dan dikuasai oknum dan kemudian oknum yang memanfaatkan lahan tersebut mengakui sebagai ahli waris dan di jual kepada pihak lainnya.
Adapun tanah tersebut hingga kini telah diduduki oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan sebagai pemilik tanah di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara, namun pihak ahli waris mempertanyakan keabsahan dan legalitas yang dimiliki oleh oknum tersebut.
Sementara itu, Kuasa ahli waris, Risman mempertanyakan kepada pihak oknum yang mengakui lahan tersebut adalah miliknya, secara dasar prosedur hukum atas Warkah jual beli dengan atas nama siapa ?, Ini kan perlu dipertanyakan, kemudian jika terjadi Warkah jual beli antara pihak ahli waris dengan oknum, ataupun kepada pihak manapun, secara prosedur yang dilakukan secara hukum, langkah – langkah yang diminta oleh pihak Notaris, maupun pihak BPN akan memanggil seluruh pihak ahli waris, maupun menarik kembali surat keaslian yang dimiliki oleh ahli waris selaku pemegang surat Verponding Indonesia. Apabila oknum yang merasa memiliki tanah tersebut tidak memiliki prosedur yang tadi saya sebutkan, maka keabsahan surat yang dimiliki oknum tersebut perlu di pertanyakan. Tegasnya Risman.
” Apabila sudah dijual, silahkan buktikan atas Warkah jual belinya dengan atas nama Ahli Waris ? Pernyataan tersebut sudah disampaikan kepada seluruh pihak oknum yang menduduki lahan tersebut, namun hingga kini pihak kuasa ahli waris belum mendapatkan pembuktian apapun.
Lanjutnya Ahli Waris, Riri Rodiah menjelaskan, bahwa sejak 1961 hingga tahun 2022 lahan tersebut masih atas nama H.Halimah & Moh. Dealer almarhum kakak buyutnya. Herannya lahan yang masih memiliki kepemilikan ahli waris tiba berpindah atas nama yang lain dengan dasar Warkah jual beli yang tercatat di surat kepemilikan SHM yang dimiliki oleh oknum tersebut. Terangnya.
” Saya heran, kenapa lahan milik keluarga saya di jual belikan antara Oknum kepada pihak lainnya, bagaimana cara pihak oknum instansi membuat keterangan seolah-olah lahan miliknya dirinya menjadi orang lain. ” Tegasnya Riri Rodiah.
” Carut marut persoalan lahan di wilayah penjaringan Jakarta Utara sepertinya diduga telah dimainkan seorang dalang yang sangat profesional, bahkan sang dalang mampu merekayasa apapun, agar tujuannya tercapai.” Ujarnya Riri.
Harapan dari pihak ahli waris, agar pemerintah dapat turun tangan menyelesaikan sengketa lahan tersebut, dan dapat mengembalikan hak bagi pihak ahli waris, apabila persoalan ini diduga adanya keterlibatan oknum yang bermain dan memanipulasi data tersebut, maka pihak Pemerintah diminta untuk mengawasi, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional BPN Pusat maupun Kejagung dan KPK dapat membantu serta mengambil langkah untuk memproses oknum tersebut. Tuturnya.(Hotman Saragih)